Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertamina
Pertamina Disebut Ajukan Utang Rp44 Triliun Lewat 6 Bank Asing
2021-12-10 11:15:33

JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pertamina (Persero) disebut mengajukan pinjaman atau utang sebesar US$3 miliar atau setara Rp44,1 triliun (kurs Rp14.700) lewat enam bank asing.
Mengutip Global Capital, Senin (7/9), Pertamina dikabarkan mencari pendanaan dari bank Eropa, BNP Paribas, Citi, Credit Agricole, MUFG Bank, Societe Generale, dan Sumitomo Mitsui Banking Corp untuk mengakuisisi sejumlah aset di bidang energi.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Juni lalu menyebut bahwa perusahaan membutuhkan dana sebesar US$133 miliar hingga 2026 nanti untuk menggenjot kapasitas produksi.

Nicke bilang bahwa Pertamina akan mengambil pendanaan eksternal, penawaran umum perdana, dan pembiayaan proyek sekitar $49 miliar.

Untuk tahun ini, ia menyatakan Pertamina akan mengeluarkan dana sekitar US$6,2 miliar untuk sejumlah proyek strategis nasional. Selain itu, ia menegaskan pihaknya membutuhkan dana untuk menjaga produksi hulu karena banyaknya sumur tua.

Ia juga menegaskan selain pendanaan internal, 10 persen dari dana itu diharapkan bisa didapat dari pembiayaan proyek, 28 persen lainnya dari pendanaan eksternal, dan 15 persen sisanya dari pembiayaan ekuitas.

Pilihan pendanaan lainnya berasal dari saham, baik itu dalam bentuk kemitraan atau pun penawaran umum perdana (IPO). Juga dari penerbitan surat utang dengan jangka waktu rata-rata 1 hingga 10 tahun dan dibatasi oleh rasio utang terhadap ekuitas, serta utang perbankan dengan jangka waktu rata-rata 4 tahun-5 tahun.

"Untuk tahun ini kami berencana mengeluarkan US$6,2 miliar. Kami sebenarnya memangkas 23 persen dari target tahun ini. Sebagian besar untuk proyek strategis nasional, seperti pengembangan kilang," katanya seperti dikutip dari The Insider Stories.

Redaksi telah menghubungi Nicke. Namun, hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum merespons.

Terpisah, VP Corporate Communication Pertamina menyebut pihaknya tak dapat berkomentar. "Mohon maaf, kami belum dapat berkomentar mengenai hal ini," katanya kepada CNNIndonesia.com.(wel/bir/CNNIndonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]