Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MDGs
Pembangunan Wajib Dinikmati Seluruh Rakyat
Wednesday 27 Mar 2013 18:10:36

MDGs 2015 (Foto : Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - MDGs atau Tujuan-tujuan Pembangunan Millenium yang dimulai tahun 2000 dan akan berakhir pada tahun 2015 adalah semangat dari seluruh bangsa bangsa di dunia untuk mencapai 8 (delapan) butir tujuan pembangunan yang salah satunya adalah menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.

Diharapkan dengan terlaksananya MDGs tersebut maka tercipta pengurangan angka kematian, angka kesakitan, ketidakadilan, kesenjangan dan ketimpangan.Faktanya dalam pelaksanaannya selama kurun waktu 2000 – hingga saat ini angka Indeks Pembangunan Manusia menurut UNDP terus mengalami penurunan, dari 0,673 (2000) menjadi peringkat 0,617 (2011) , hal ini menunjukan kegagalan pemerintahan SBY walaupun Indonesia menjadi salah satu co-chair dari MDGs.

Pekerja/buruh sebagai elemen masyarakat yang berkontribusi penuh atas peningkatan pertumbuhan ekonomi negeri ini yang khususnya datang dari konsumsi domestik 55 persen dari produk domestik bruto,yang bahkan mengalahkan investasi asing/dalam negeri sebesar 32 persen, bahkan lebih jauh lagi dibanding government expenditure. Ironisnya buruh terus mengalami marjinalisasi dan justeru menjadi korban pembangunan itu sendiri. Mayoritas Pekerja/buruh (formal maupun informal) masih berada di garis kemiskinan dan menjadi kelompok working poor (bekerja tetapi miskin).

Kondisi di atas terjadi akibat: kegagalan pemerintah untuk menetapkan upah layak, kegagalan pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan kerja, kegagalan Pemerintah mengatur anggaran agar lebih bermanfaat bagi penciptaan lapangan kerja maupun memperkuat kualitas kerja karena beban hutang yang sangat tinggi.

Tidak ada “political will” dari pemerintah untuk melaksanakan amanat konstitusi untuk menjalankan jaminan sosial bagi seluruh rakyat (universal social security). Kegagalan pemerintah menegakkan hukum ketenagakerjaan (law enforcement) dan menjamin kebebasan berserikat (freedom of association).

Sikap buruh terhadap MDGs 2000 – 2015
Pemerintah selama ini tidak mau jujur kepada seluruh rakyat atas proses MDGs yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2000 hingga saat ini. Pencapaian-pencapaian pembangunan yang hanya didasarkan pada asumsi kondisi makro-ekonomi tidak mewakili kondisi riil di Masyarakat Indonesia.

Semakin tingginya Indeks Koefisien Gini Indonesia 0.41 (2012) membuktikan bahwa hasil pembanguan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja sedangkan tingkat kemiskinan terus meningkat. Atas masih banyaknya permasalahan di atas, maka seluruh pekerja/buruh di Indonesia menilai bahwa Pemerintah GAGAL mencapai target Tujuan Pembangunan Millenium.

Tuntutan Buruh untuk Post MDGs
Pemerintah wajib bertanggung jawab untuk menetapkan upah layak dan wajib menjalankan Jaminan Sosial tepat waktu dengan mengcover seluruh rakyat Indonesia untuk Jaminan Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014 serta Jaminan Pensiun wajib bagi pekerja formal per tanggal 1 Juli 2015.

Pemerintah wajib melaksanakan penegakan hukum untuk menciptakan kepastian kerja dan kebebasan berserikat sebagai amanat konstitusi UUD 1945 pasal 28 D dan Pasal 28 E.

Pemerintah harus membuat APBN pro rakyat dengan mengutamakan pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, dan pelayanan publik dan berani mengurangi porsi hutang dalam APBN dengan melakukan renegoisasi.

MPBI akan mengkonsolidasikan anggota dan melakukan aksi massa April-Agustus 2013 agar tuntutan di atas dipenuhi.(bhc/rat)


 
Berita Terkait MDGs
 
DPR RI Akan Bentuk Task Force Program MDGs
 
Pembangunan Wajib Dinikmati Seluruh Rakyat
 
Mendorong Agenda Pembangunan Global Pasca 2015 yang Berkelanjutan dan Berkeadilan
 
WALHI Sumut Medukung Program MDGs Dalam Bidang Lingkungan
 
Pertemuan III HLP: Indonesia Hindari Perombakan Total MDGs
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]