Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Pelaku Penggelapan 39 Mobil Rental Menyerahkan Diri Ke Polisi
Thursday 31 May 2012 01:40:37

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena merasa tertekan, seorang wanita yang diduga pelaku pengelapan 39 unit mobil rental, menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKB Hermawan, tersangka yang diketahui bernama Lydia (30), sejak Desember 2011 melakukan aksi penipuan dengan modus berpura-pura menyewa mobil kepada tempat persewaan mobil atau rental. Dan setelah mendapatkan mobil pinjaman, tersangka menggadaikan kepada orang lain dengan harga Rp 30 juta sampai Rp 40 Juta.

“Selama menjalankan aksinya, tidak satu pun anggota keluarga tersangka yang mengetahui. Lalu pada hari rabu (16/5. Tersangka menyerahkan diri kepada kami,” ujar Hermawan saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/5).

Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan, kasus ini terungkap karena sejumlah pengusaha rental melapor telah tertipu oleh konsumenya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dan saat ini, polisi berhasil menyita sejumlah mobil yang digadai tersangka, baik yang berada di Jakarta, Majalengka, dan Subang.

Kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapa dengan pidana maksimal empat tahun penjara.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]