Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Pelaku Penggelapan 39 Mobil Rental Menyerahkan Diri Ke Polisi
Thursday 31 May 2012 01:40:37

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena merasa tertekan, seorang wanita yang diduga pelaku pengelapan 39 unit mobil rental, menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKB Hermawan, tersangka yang diketahui bernama Lydia (30), sejak Desember 2011 melakukan aksi penipuan dengan modus berpura-pura menyewa mobil kepada tempat persewaan mobil atau rental. Dan setelah mendapatkan mobil pinjaman, tersangka menggadaikan kepada orang lain dengan harga Rp 30 juta sampai Rp 40 Juta.

“Selama menjalankan aksinya, tidak satu pun anggota keluarga tersangka yang mengetahui. Lalu pada hari rabu (16/5. Tersangka menyerahkan diri kepada kami,” ujar Hermawan saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/5).

Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan, kasus ini terungkap karena sejumlah pengusaha rental melapor telah tertipu oleh konsumenya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dan saat ini, polisi berhasil menyita sejumlah mobil yang digadai tersangka, baik yang berada di Jakarta, Majalengka, dan Subang.

Kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapa dengan pidana maksimal empat tahun penjara.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]