Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penggelapan Dana
Mantan Direktur dan Kepala Biro PT PLM Divonis 3 Tahun Penjara
Wednesday 13 Jun 2012 07:27:33

Mantan Direktur Tomy Jingga (kiri), dan mantan Karo Keuangan PT. PLM (Foto: sultra-online)
KENDARI (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus pengelapan dana perusahaan PT Panca Logam Makmur (PLM), Tomy Jingga divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (11/6). Majelis Hakim menilai mantan Direktur PT PLM ini, terbukti menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 27 miliar lebih.

Selain Tomy Jingga, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang serupa dengan rekannya yakni Fahlawi, mantan Kepala Biro Administrasi PT Panca Logam dengan sangkaan turut serta dalam penggelapan dana tersebut.

Menurut tim Jaksa Penutut Umum (JPU), Baharuddin keduanya melakukan modus penggelapan melalui transaksi yang terjadi berkali-kali antara Januari-Desember 2011, dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan hiburan Terdakwa utama Tommy Jingga, biaya ulang tahun, biaya keluar negeri dan biaya serba serbi lainnya.

Atas perintah Tomy Jinnga, Fahlawi mengirim uang ke rekening Tomy Jingga, dengan transaksi itu terjadi sebanyak 202 kali dengan jumlah uang Rp27,4 miliar.
Meski Vonis ini lebih ringan dibanding tuntunannya , Baharuddin mengatakan, pihaknya merasa puas dengan keputusan tersebut. Karena apa yang diragukan oleh masyarakat selama ini tentang dugaan kasus penggelapan dana di PT PLM, sekarang telah terbukti.

Sedangkan, Tomy Jingga dan Fahlawi langsung menyatakan akan Banding, sehingga keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap menunggu hasil Banding dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sultra).

Kasus ini bermula, dari laporan Komisaris PT PLM, Suhandoyo ke Polda Sultra. Dimana adanya aliran dana ke sejumlah pihak yang dianggap fiktif, karena aliran dana tersebut tidak memiliki pertanggung jawaban yang jelas dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan.(kjs/spr)


 
Berita Terkait Penggelapan Dana
 
Mantan Direktur dan Kepala Biro PT PLM Divonis 3 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]