Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hakim
MKH Rekomendasikan Sintong Monogari Siahaan Diberhentikan
Thursday 07 Nov 2013 15:30:33

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUMM - Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dimana pihak terlapor dalam hal ini adalah Sintong Monogari Siahaan yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Dia diajukan ke MKH karena dugaan tindak pencabulan.

Sebagaimana diketahui bahwa MKH telah merekomendasikan Sintong Monogari Siahaan diganjar sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. "Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun," seperti yang tertulis dalam rilis Humas MA, Kamis (7/11). Sidang ini berlangsung tertutup, di Gedung MA Lantai II, Jakarta.

Dalam keterangan Mahkamah Agung, persidangan itu sesuai Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Adapun susunan majelis antara lain, dari KY, Ibrahim selaku Ketua MKH; anggota lainnya Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Abbas Said, dan dari MA yakni Soltoni Mohdally, Supandi, dan Gayus Lumbuun.

Sebelumnya MA atau KY mengajukan usul pemberhentian, hakim terlapor mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Pada Rabu (6/11), MKH juga memecat hakim asal PN Jombang, Jawa Timur Vica Natalia. Dia dinyatakan telah melanggar kode etik karena menemui pihak yang berperkara yakni pengacara dan berselingkuh dengan sesama hakim.


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]