Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PLN
Listrik PLN Kembali Padam 24 jam, 3 Kota di Kaltim Kembali Gelap Gulita
Wednesday 19 Jun 2013 03:10:32

Ilustrasi, Seorang pekerja PLN.(Foto: Ist)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Penerangan Lampu oleh Perusahan Listrik Negara (PLN) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terjadi selama kurang lebih 26 Jam untuk semua wilayah di 3 Kabupaten / kota, Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong kembali Gelap gulita.

Pemadaman kali ini merupakan pemadaman yang terlama yaitu dari Senin (17/6) Pukul 23.30 Wita ketika angin kencang dan hujan lebat mengguyur kota Samarinda hingga Selasa 22.30 Wita, ini merupakan pemadaman yang terlama dalam sejarah penerangan listrik di kalimantan Timur. Yang mana sebelumnya pemadaman terjadi pada Sabtu (15/6) yang mencapai 14 jam.

Pantauan BeritaHUKUM.Com, pemadaman dalam waktu lama sekitar 24 jam terjadi pada wilayah Kecamatan Samarinda Utara meliputi, Jl. Ahmad Yani, Jl, Pemuda, Jalan Remaja Jl. Sentota, Jl. Kemkmuran, Jl. Pelita, Jl. Gerilya, Jl. kesejahteraan juga Wilayah kecamatan Samarind Ulu meliputi Jl. M. yamin, Jl. Wahit Hasim, Jl, pembangunan, Jl. Ruhui Rahayu, juga Jl. Dr Soetomo.

Ruben (22) warga Jl. Ahmad yani Gg. Cahaya Baru RT. 17 kepada pewarta mengatakan, bahwa pemadaman lampu listrik yang berkepanjangan membuat pekerjaan tugasnya dari kampus terbengkalai karena satu-satunya laptop yang digunakan untuk mengetik bahan mati total, demikian juga denga alat komunikasi HP juga mati total sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan teman atau orang tua yang ada di perbatasan, ujar Ruben.

"lampu mati terlalu lama jadi tidak bisa menyelesaikan tugas kampus karena laptop satunya mati total, demikian juga HP, terpaksa saya numpang cas HP pada tempat teman yang kebetulan di tempatnya pake genset," ujar Ruben.

Sumber yang diperoleh pewarta, bahwa padamnya kembali jaringan Listrik di Kaltim yang menyebabkan k3 3 kota kembali gelap gulita, menurut GM. PT. PLN Wilayah Kaltim Nyoman A Astawa, Selasa (18/6) penyebabnya adalah lepasnya beban akibat hujan badai semalam, karena padamnya berkepanjangan sehingga pihaknya telah mempersiapkan kompensasi secara khusus diskon pembayaran pada ketiga kota tersebut, Samarinda, Balikpapan dan tenggarong, tegas Nyoman.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait PLN
 
• Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
• Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
• Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
• Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
• Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]