Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hutan Kota
Kota Kupang Segera Bangun Hutan Kota
Monday 27 Aug 2012 09:53:07

Hutan Kota (Foto: Ist)
KUPANG, Berita HUKUM - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengembangkan kawasan hutan kota di bagian wilayah kota atau BWK enam dan tujuh.

"Kami telah tetapkan BWK enam dan tujuh untuk dijadikan kawasan hutan kota dalam tata ruang wilayah 2012", kata Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Rakyat Kota Kupang Niky Ully di Kupang, Senin (27/8).

Ia mengatakan Kota Kupang hingga saat ini belum memiliki hutan kota yang akan berguna sebagai paru-paru kota, untuk menjaga keseimbangan ekosistem kehidupan masyarakat di wilayah ini. Selain menjaga kesimbangan ekosistem, kata Niky, keberadaan hutan kota bisa menjadi sarana untuk memperkuat jaringan tangkapan air bawah tanah yang pada satu saat akan menjadi sumber pengembangan mata air baku, yang bisa dipergunakan untuk pemenuhan air baku dalam rumah tangga.

Untuk itu, kata dia pengembangan hutan kota menjadi salah satu skala prioritas pembangunan Pemerintah Kota Kupang saat ini untuk dilakukan demi kesimbangan hidup masyarakat Kota Kupang.

Dia menyebutkan di sejumlah titik wilayah Kota Kupang, ada sejumlah lahan yang merupakan kawasan hutan peninggalan zaman Belanda, namun saat ini sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya karena telah terjadi perambahan dan penyalagunaan fungsi.

Kawasan hutan kota di Kelurahan Naioni misalnya, telah dirambah oleh masyarkat sebagai tempat tinggal, lokasi perkebunan serta menjadi kawasan tambang batu mangan.

Karena telah terjadi pengalihfungsian lahan tersebut yang membuat fungsi lahan sebagai hutan kota tidak maksimal, perlu dicari kawasan lain untuk menghidupkan kembali kawasan hutan kota.

Terhadap semua rencana tersebut, kata Niky, Pemerintah Kota Kupang sedang meminta pemerintah Provinsi NTT untuk membantu mengalokasikan sejumlah dana dari APBD provinsi sebagai dana sharing. "Kami sudah komunikasikan dengan pemerintah provinsi termasuk dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi NTT", kata Niky.

Permintaan dana kepada pemerintah provinsi itu, kata Niky digunakan untuk melakukan pembebasan lahan masyarakat, di BWK yang akan dijadikan sebagai kawasan hutan kota. Namun demikian, dia berharap agar Pemerintah Kota Kupang bisa menggunakan sejumlah lahan yang dimiliki di wilayah BWK enam dan tujuh untuk dijadikan sebagai kawasan hutan kota.

"Kita berharap lahan milik pemerintah yang ada di kawana BWK enam dan tujuh yang akan kita jadikan sebagai lokasi hutan kota, sehingga lebih mudah urusannya", katanya.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Hutan Kota
 
Hutan Kota Kampung Dukuh Dipenuhi Sampah
 
Upaya Penyelamatan Hutan Kota Babakan Siliwangi
 
Kota Kupang Segera Bangun Hutan Kota
 
Tebang Hutan Kota, UI Akan Buka Lahan Golf
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]