Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KONI
Kesepakatan Kejati DKI dan KONI, Didiek: Ini Payung Hukum
Wednesday 26 Jun 2013 17:03:31

Kepala Kejati DKI Jakarta, Didiek Darmanto dan Ketua KONI DKI Jakarta, Winny Erwindia, Rabu (26/6) usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Komite Olah Raga Nasional (KONI) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berlangsung sore tadi di lantai 2 gedung Kejati DKI Jakarta.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati DKI Jakarta dan kita menyambut baik kesepakatan ini dan KONI akan berusaha maksimal dalam hal prestasi," kata Ketua KONI DKI Jakarta, Winny Erwindia kepada BeritaHUKUM.com dalam acara tersebut, Rabu (26/6).

Sementara itu, dikatakan Kejati DKI Jakarta, Didiek Darmanto, bahwa dengan adanya penandatanganan piagam kerjasama antara Kejati DKI Jakarta dengan KONI ini, maka kegiatan yang menyangkut bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan setelah mendapat surat kuasa khusus baru dapat bertidak.

"Dan tidak itu saja, Kejaksaan berperan tidak saat terjadi sengketa, namun juga dalam bentuk pertimbangan hukum dan tindakan hukum yang bersifat pencegahan," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Didiek Darmanto, di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan H.R Rasuna Said No.2, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Ini juga merupakan suatu kehormatan bagi kami, demi pelaksanaan fungsi yang saling bersinergi. Mengajak masyarakat untuk berprilaku taat hukum. Penandatanganan ini merupakan langkah nyata dalam peranan masing-masing, untuk menjaga kewibawaan negara. Ini adalah payung hukum," terang Didiek.

Penandatanganan ini juga menegaskan bahwa Kejaksaan memberikan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Instansi Pemerintah/ Lembaga Negara/ BUMN/ BUMD, atau Pejabat tata usaha negara, berupa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan (legal assistance) di bidang Perdata atau Tata usaha negara, atas dasar permintaan dari Instansi pusat maupun daerah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait KONI
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
 
KONI Jabar Butuh Ketua yang Transparan-Berani Reformasi Pengurus
 
KONI Mengklarifikasi dan Meluruskan Permasalahan 5 Ring pada Logonya
 
Masa Penahanan Ketua KONI DKI Winny Erwindia Ditentukan 17 September 2014
 
Besok Ketua Umum Koni Pusat Resmikan Gedung Anggar Kaltim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]