Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Kasus PON Riau, KPK Fokus Empat Tersangka
Wednesday 11 Apr 2012 22:33:35

Venue cabang menebak PON 2012 (Foto: ponriau2012.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, saat ini belum menemukan temuan yang baru terkait kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 (PON 2012) di Riau. Dikarena kan masih masih mefokuskan keterlibatan empat tersangka dahulu.

“karena KPK masih fokus menyidik keterlibatan empat tersangka. Dan bisa saja betambah dan melebar tergantung temuan tim KPK," ujar Karo Humas KPK, Johan Budisaat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).

Meski demikian, Johan menjelaskan hari ini, pihaknya memeriksa enam anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di antaranya adalah Tengku Muhaza dari Fraksi Demokrat, Topan andoso Fraksi PAN, Turochan Asyari Fraksi PDI Perjuangan), M Roem Zen Fraksi PPP, Abubakar Sidik Fraksi Golkar, dan Indra Isnaini Fraksi PKS. “ semuanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dengan status sebagai saksi,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada tanggal (3/4/2012) Penyidik KPK telah menangkap tangan empat orang yang menerima dan memberikan hadiah terkait perubahan Perda No 6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional.

Ke empatnya adalah Faisal Aswan dan Muhammad Dunir yang merupakan anggota Komisi D yang membidangi masalah pengadaan fasilitas penunjang PON, satu pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau atas nama Eka Dharma Putra dan satu dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) bernama Rahmad.

Dari tanggan tersangka, KPK telah menyita uang senilai Rp 900 juta yang disimpan dalam tiga tempat terpisah. Yaitu Rp500 juta di tas warna hitam, Rp250 juta di tas kertas coklat dan sisanya Rp150 juta di tas plastik hijau.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Faisal Aswan dan Muhammad Dunir dikenakan pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan Korupsi.

Sedangkan tersangka Eka Dharma Putra disangkakan pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Lalu Rahmat dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.(dbs/biz)



 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]