Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Periksa Aspri Ratu Atut Chosiyah
Wednesday 06 Nov 2013 19:54:52

Ilustrasi, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten pribadi (Aspri) Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah, Nur Aisah Kinanti selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Wanita cantik itu diperiksa selama hampir 5 jam.

Nur Aisah Kinanti keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan mengenakan baju batik dan jilbab merah, Kinanti sempat menjelaskan bahwa dirinya, ditanya seputar pekerjaannya sebagai ajudan Gubernur Banten.

"Seputar kerjaan saya saja," ujar Kinanthi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

Saat diberondong pertanyaan soal pertemuan Atut, Akil, dan Wawan di Singapura, apakah Kinanthi mengetahui dan ikut dalam pertemuan tersebut?

Kinanthi enggan menjawab. Dia hanya melempar senyum sambil masuk ke mobil Toyota Avanza warna abu-abu.

"Sudah ya, terima kasih," pungkasnya.

Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Ajudan dan Sespri Atut. Kedua pegawai terdekat Atut itu adalah Linda dan Risa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ajudan Atut dimintai keterangan soal pertemuan Atut, Wawan dan Akil di Singapura, yang bertepatan dengan momen balapan F1. Sebagai orang yang selalu mengikuti Atut, Kinanti diharapkan akan bisa memberikan petunjuk tambahan bagi KPK.

Seperti diketahui, Atut, Akil dan Wawan pernah melakukan pertemuan di Singapura pada September lalu. Menurut keterangan Pia, kuasa hukum Wawan, saat di Singapura Akil dan Atut membicarakan soal Pilkada Serang, sedangkan pihak Akil membantah dan mengatakan bahwa, Akil ke Singapura untuk keperluan medikal chek up.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]