Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Periksa Angelina Sondakh
Tuesday 14 Aug 2012 10:49:28

Angelina Sondakh Saat di Gedung KPK (Foto: Berita HUKUM.com/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/8), akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh.

Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (14/8). Ia mengatakan bahwa Angelina Sondakh diperiksa sebagai tersangka untuk kasus yang melibatkan dirinya.

KPK telah menyatakan bahwa berkas pemeriksaan tersangka Angelina Sondakh diperkirakan segera lengkap (P21) pada pekan depan.

"P21 Angelina itu kalau tidak tanggal 14 Agustus ya 15 Agustus", ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, beberapa waktu lalu.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu. Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat itu kemudian ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK per 27 April 2012.

Selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011/2012, Angelina diduga menerima suap terkait penganggaran proyek di dua kementerian tersebut.

Kasus yang menjerat Angie ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dalam persidangan Nazaruddin terungkap bahwa Angie diduga ikut menikmati uang korupsi proyek wisma atlet dan proyek Hambalang.

KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angie yang nilainya miliaran rupiah. Aliran uang itu diduga terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana 16 universitas di Indonesia.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]