Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO Interpol
KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
Wednesday 02 May 2012 20:20:06

Neneng Sri Wahyuni (Foto: Interpol)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum memutuskan apakah bersedia atau tidak beraudiensi dengan tim Pengacara M Nazaruddin, membahas dengan pemulangan Neneng Sri Wahyuni.

"Saat ini masih dibahas pimpinan dan belum diputuskan," ujar Johan saat ditemui Wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5).

Johan menambahkan, dalam surat tersebut hanya ada permintaan audiensi, tidak ada permintaan ataupun syarat agar Neneng dijadikan tahanan kota. "Belum ada syarat. Hanya permintaan untuk bisa beraudiensi dengan pimpinan untuk membahas pemulangan Neneng," tambahnya.

Seperti diketahui, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring Palembang. Muhammad Nazaruddin telah mengirim surat permohonan kepada pimpinan KPK untuk berkordinasi membahas pemulangan istrinya.

Dalam suratnya, Nazaruddin berharap Neneng bisa pulang mengikuti aturan hukum. Nazaruddin juga meminta agar Neneng pulang tapi tidak dengan cara ditangkap KPK melalui Kepolisian Internasional (Interpol) selaku pihak yang berwenang menangkap Neneng.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada tahun 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. (tnc/biz)


 
Berita Terkait DPO Interpol
 
KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
 
Kabareskrim: Ada Kesulitan Dalam Penangkapan Neneng
 
Neneng Minta Syarat, KPK Tidak Mau Berkompromi
 
KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
 
Perkaya Neneng dan Nazaruddin, Timas Dituntut Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]