Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Berencana Periksa Anas Urbaningrum
Friday 20 Apr 2012 21:53:43

Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru berencana memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. " kita sedang intens menyelidik kasus Hambalang, dan kita juga pernah memeriksa Nazaruddin dan Pimpinan KPK berencana minta keterangan Anas Urbraningrum,” kata Karo Humas, KPK, Johan Budi saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Johan menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan menyelidiki kasus dugaan suap wisma atlet di Jakbaring, Palembang. Dit erpidana mantan Bendahara Umum DPP Demokrat, M Nazarudin. Alasannya, Angelina Sondakh yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini sementara dikembangkan.

"Kemudian informasi yang disampaikan Nazaruddin, kan kita tindaklanjuti dengan penyidikan, Hambalang misalnya. Dan Perlu diketahui juga bahwa hingga kini KPK secara intensif terus meminta keterangan semua pihak terkait kasus ini, termasuk Nazaruddin," tambahnya.
Sementara itu, dikesempatan yang terpisah Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding mengingatkan, KPK untuk tidak berhenti pasca vonis Nazaruddin.

Menurutnya, hal yang terpenting adalah fakta-fakta hukum dalam persidangan.
"Pihak KPK, harus menindaklanjuti, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Seperti beberapa pihak, yang sering disebut namanya dan peranannya dalam kasus tersebut," ujar Sudding saat dihubungi wartawan.

Seperti diketahui, terpidana Nazaruddin selalu menuding Anas terlibat kasus Hambalang dan tahu soal aliran dana wisma atlet. Menurut mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) ini, Anas menggunakan uang dari berbagai macam proyek guna memenangkan kursi ketua umum PD. Berkali-kali tudingan itu terus disampaikan Nazaruddin sejak di pelarian hingga di Indonesia.

Nazaruddin pun, mengatakan bahwa Anas lah yang menjadi pengendali Grup Permai. Tetapi, saat dipersidangan nama Anas tidak disebut dalam tuntutan, padahal ada bukti slip gaji Anas selama 2008-2009 yang ditunjukkan dalam persidangan. "Itu jelas nama Anas ada, kenapa JPU tidak mengakui? Ada apa permainan rekayasa ini?" kata Nazaruddin. (dbs/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]