Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Tsunami
Izinkan Penjarahan di Palu, Bukti Ketidaksiapan Pemerintah Tangani Korban Gempa
2018-10-01 16:20:03

Tampak masyarakat saat mengambil barang-barang di salah satu supermarket di Palu.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait langkah pemerintah yang mengizinkan masyarakat untuk mengambil segala kebutuhan bahan pokok di minimarket maupun toko swalayan hingga mengakibatkan penjarahan di daerah Palu, Sulawesi Tengah pasca terjadinya gempa dan tsunami mengundang reaksi dari beberapa pihak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang membidangi masalah sosial, Sodik Mudjahid mengatakan jika penjarahan tersebut dilakukan wargas atas 'rekomendasi' pejabat pemerintah bukan langkah yang tepat.

"Penjarahan terjadi setelah seorang pejabat memberikan angin kepada masyarakat untuk melakukannya," kata Sodik, Senin (1/10).

Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah tersebut tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun. Sodik pun menyoroti ketidaksiapan pemerintah dalam mengirimkan bantuan logistik korban gempa dan tsunami di Palu.

Seharusnya, lanjut Sodik pemerintah mengambil langkah lain, bukan malah mengizinkan masyarakat mengambil segala kebutuhan pokoknya yang terkesan membolehkan menjarah di minimarket dan swalayan.

"Sangat memalukan, karena merupakan sebuah edukasi yang buruk. Kondisi darurat bukan alasan untuk memberikan angin kepada penjarahan. Angin atau arahan tersebut juga menunjukkan ketidaksiapan pemerintah melalukan suply logistik kepada korban," tandas Sodik.(ar/ra/bh/sya)


 
Berita Terkait Tsunami
 
Kerugian Material Akibat Tsunami di Kawasan Tanjung Lesung Berkisar Rp150 Milliar
 
Tim SAR Gabungan Terus Menemukan Korban Tsunami Selat Sunda, 373 Meninggal Dunia dan 128 Hilang
 
Evakuasi Korban Tsunami Terus Dilanjutkan: 281 Meninggal, 1.016 Luka-Luka Dan 57 Hilang
 
Tim Evakuasi TNI Sudah Diterjunkan di Lokasi Tsunami Selat Sunda
 
Ikut Berduka, Sandiaga Uno Terjunkan Tim Bantuan ke Lokasi Terdampak Tsunami
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]