Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Reshuffle
Istana: Reshuffle, Bisa Saja 2 Pekan
Tuesday 20 Sep 2011 20:13:06

Istana Merdeka (Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Isu perombakan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, terus menguat. Buktinya Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha tak menampik wacana perombakan kabinet (reshuffle) yang akan segera dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “ Ada rencana dan tinggal tunggu tanggal mainnya.” Katanya, di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (20/9).

Tetapi, saat ditanya, kapan Presiden akan me-reshuffle menteri-menteri kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Julian mengatakan, hanya Presiden yang tahu. " Kalo masalah kapan, hanya Presiden yang tahu. Bisa dua minggu mendatang, bisa tahun depan, bisa dua setengah tahun ke depan. Kan belum ada yang tahu." jawabnya.

Di lain kesempatan, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga juga mengungkapkan hal yang sama bahwa reshuffle tengah dalam proses. Dan kebijakan ini diambil bukan karena desakan publik atau mengikuti hasil survei. Melainkan karena keinginan mempercepat perubahan. ”Kata kuncinya adalah akselerasi. Yang dilakukan bukan hanya menggeser atau menggusur orang, namun juga membawa serta cara pandang baru, komitmen baru, semangat baru, dan orientasi baru,” ujarnya.

Daniel melanjutkan, pergantian tersebut tak bersifat personal karena semuanya berurusan dengan masa depan bangsa. Dia juga mengimbau tak perlu ada kehebohan apalagi keonaran. Karena kesuksesan akselerasi ditentukan oleh tindakan cepat dan sigap.

Untuk itu, semua jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta meningkatkan kinerja dan kerja samanya. ”Apa yang dicanangkan dalam tiga tahun ke depan semata untuk bangsa ini. Bukan untuk pencitraan atau legacy sekalipun. Biarlah Presiden dan Wakil Presiden mengambil waktu terbaiknya untuk menjawab itu. Tentu the sooner the better, tapi apa artinya menunggu dua tiga minggu untuk sesuatu yang telah ditunggu satu tahun sebelumnya oleh publik,” lanjutnya. (rep/riz)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
• Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
• Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
• Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
• Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
• Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]