Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Reshuffle
Istana: Reshuffle, Bisa Saja 2 Pekan
Tuesday 20 Sep 2011 20:13:06

Istana Merdeka (Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Isu perombakan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, terus menguat. Buktinya Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha tak menampik wacana perombakan kabinet (reshuffle) yang akan segera dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “ Ada rencana dan tinggal tunggu tanggal mainnya.” Katanya, di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (20/9).

Tetapi, saat ditanya, kapan Presiden akan me-reshuffle menteri-menteri kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Julian mengatakan, hanya Presiden yang tahu. " Kalo masalah kapan, hanya Presiden yang tahu. Bisa dua minggu mendatang, bisa tahun depan, bisa dua setengah tahun ke depan. Kan belum ada yang tahu." jawabnya.

Di lain kesempatan, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga juga mengungkapkan hal yang sama bahwa reshuffle tengah dalam proses. Dan kebijakan ini diambil bukan karena desakan publik atau mengikuti hasil survei. Melainkan karena keinginan mempercepat perubahan. ”Kata kuncinya adalah akselerasi. Yang dilakukan bukan hanya menggeser atau menggusur orang, namun juga membawa serta cara pandang baru, komitmen baru, semangat baru, dan orientasi baru,” ujarnya.

Daniel melanjutkan, pergantian tersebut tak bersifat personal karena semuanya berurusan dengan masa depan bangsa. Dia juga mengimbau tak perlu ada kehebohan apalagi keonaran. Karena kesuksesan akselerasi ditentukan oleh tindakan cepat dan sigap.

Untuk itu, semua jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta meningkatkan kinerja dan kerja samanya. ”Apa yang dicanangkan dalam tiga tahun ke depan semata untuk bangsa ini. Bukan untuk pencitraan atau legacy sekalipun. Biarlah Presiden dan Wakil Presiden mengambil waktu terbaiknya untuk menjawab itu. Tentu the sooner the better, tapi apa artinya menunggu dua tiga minggu untuk sesuatu yang telah ditunggu satu tahun sebelumnya oleh publik,” lanjutnya. (rep/riz)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]