Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Simulator SIM
Irjen Djoko Susilo Mendengarkan Vonis Hakim Tipikor
Tuesday 03 Sep 2013 14:32:54

Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang nota Keberatan di Pengadilan (Tipikor) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Selatan, siang hari Selasa (3/9) menggelar sidang Vonis mantan kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang Simulator SIM di Kakorlantas Mabes Polri.

Irjen Djoko Susilo hadir dengan mengenakan baju batik hijau, sebelum sidang dimulai Djoko sempat ditanya prihal kesehatanya oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, dan Djoko menganguk menyatakan kesiapanya dalam mendengarkan vonis hakim hari ini dan wajah Djoko terlihat sangat segar.

Hakim Sehartoyo sempat membacakan nama-nama dari 115 para saksi yang telah di dengar kesaksianya, baik di persidangan maupun dalam perbal lisan, begitu juga dengan mendengarkan keterangan ahli 8 dan saksi Adhe Caht yang dapa meringankan Irjen Djoko.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com pengawalan di ruang sidang sangat ketat dan dipasang 2 unit pintu lai detektor, baik di bawah lantai dasar gedung dan sebelum pintu masuk ruang sidang.

Hingga berita ini diturunkan Djoko Susilo masih mengdengarkan pembacaan, pertimbangan dan salinan dari putusan hakim tindak pidanan korupsi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]