Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Palestina
Hidayat Nur Wahid: Kita Membantu Palestina karena Alasan Kemanusian
2019-11-21 20:07:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia dan Palestina memiliki hubungan yang erat, sejak lama. Ketika Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, bangsa Palestina memberikan bantuan yang tidak sedikit. Mereka adalah negara yang ikut memberi pengakuan atas kemerdekaan Indonesia. Selain itu, banyak di antara warga Palestina yang mengambil uang mereka di bank untuk disumbangkan kepada Indonesia.

Karena itu, sudah sewajarnya jika bangsa Indonesia membalas kebaikan, seperti yang pernah diberikan oleh warga Palestina. Apalagi, saat ini bangsa Palestina tengah menderita, akibat serangan yang tidak pernah berhenti dari bangsa Israel.

"Persoalan Palestina adalah permasalahan bagi dunia, bukan hanya Indonesia. Persoalan Palestina bukanlah masalah agama. Penderitaan yang dialami warga palestina adalah masalah kemanusian. Karena itu sudah sepatutnya kita juga membantu mereka. Apalagi mereka juga pernah membantu kita saat kita baru merdeka," kata Hidayat menambahkan.

Keinginan untuk membantu bangsa Palestina, kata Hidayat sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disebutkan pada alinea pertama pembukaan UUD NRI tahun 1945, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid saat menerima audiensi pengurus Yayasan Pemuda Nusantara Juara. Pertemuan tersebut berlangsung di Raung Wakil Ketua MPR Gedung Nusantara 3, komplek parlemen Jakarta, Kamis (21/11). Delegasi Yayasan Pemuda Nusantara Juara, dipimpin Yanwar Firmansyah.

Kepada Wakil Ketua MPR, Yayasan Pemuda Nusantara Juara menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan Run For Palestina. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam acara tersebut adalah mengumpulkan sumbangan bagi bangsa Palestina.

Kepada pengurus Yayasan Pemuda Nusantara Juara, Hidayat berpesan agar para pemuda mau berkaca kepada bangsa Palestina. Jangan sampai, Indonesia yang sudah merdeka jatuh ke tangan penjajah, seperti yang dialami Palestina.

"Membantu Palestina, itu tentu saja merupakan sikap yang sangat baik. Tetapi, jangan sampai lupa bahwa negara kita sendiri, saat ini juga tengah mengalami banyak masalah, karena itu para pemuda juga harus berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan dalam negeri," kata Hidayat lagi.

Persoalan Palestina kata Hidayat semestinya dirampungkan oleh negara Palestina sendiri. Atau dibantu negara-negara tetangganya. Namun, karena mereka tidak mampu menyelesaikan persoalan, maka bangsa Indonesia terketuk ikut membantu.

Demikian pula persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia. Semestinya pemerintahlah yang menyelesaikan persoalan bangsa Indonesia. Namun karena pemerintah tak kunjung mampu menyelesaikan persoalannya, maka rakyat Indonesia khususnya para pemuda harus turun tangan membantu menyelesaikan persoalan.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
• Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
• Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
• Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
• Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
• Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]