Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Ex Dirut Bank Mutiara Diperiksa KPK
Wednesday 31 Jul 2013 13:40:55

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Bank Mutiara Maryono hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha Direktur Bank Tabungan Negara ini, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulia.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7).

Bank Mutiara sendiri adalah bank hasil transformasi dari Bank Century yang diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2008. Maryono sendiri menjabat sebagai direktur utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 28 Desember 2012.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat BI maupun Kementerian Keuangan seperti mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani di Washington DC Amerika Serikat pada 30 April dan 1 Mei.

KPK juga memeriksa sejumlah pejabat BI seperti Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI pada 2008.

Kemudian Kepala Kantor BI di Amerika Serikat Wimboh Santoso yang pada 2008 menjabat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia, serta memeriksa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur bidang Pengawasan BI.

Pada 27 Juni lalu, Tim KPK juga telah menggeledah 6 ruangan di BI untuk mencari jejak tersangka selama 20 jam.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV, Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sebagai Tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V, Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah juga salah satu orang yang dianggap tahu dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen, padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP, yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar, sehingga ahirnya total dana talangan membengkak mencapai Rp6,7 triliun.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]