Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pancasila
Din Syamsuddin: Pancasila Pemersatu Bangsa
Thursday 18 Aug 2011 23:47:30

Din Syamsudin (foto : BeritaHUKUM.com/RIZ)
Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin menyatakan, Pancasila berarti “kata tunggal pemersatu” bangsa Indonesia yang majemuk. Sehingga pancasila lebih dari “pernyataan politik” (political statement), tapi juga “pernyataan ideologis” (ideological statement). Yang mengajukan nilai-nilai etika dan moral yang bersifat universal.

Pancasila berarti pula bertemu walaupun Pluralisme keagamaan tidak harus disama-samakan, dan persamaan tidak harus dibeda-bedakan. Karena pancasila adalah wadah okomodasi nilai-nilai etika yang sama dari berbagai agama untuk kepentingan hidup berbangsa dan bernegara. “Pancasila selain pernyataan politik (political statement), tapi juga pernyataan ideologis (ideological statement), yang mempersatukan berbagai kepentingan dan aliran politik yang ada. Baik kebangsaan maupun atas dasar keagamaan” katanya dalam ‘Taushiyah Kebangsaan’ yang berlangsung di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (18/8).

Din menceritakan kembali sejarah penetapan Pancasila sebagai falsafah dan dasar Negara, dimulai Sembilan tokoh dari berbagai golongan telah menyepakati Piagam Jakarta yang memuat pancasila dengan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Namun ada keberatan dari sebagian kelompok akan tambahan tujuh kata di balik kata ketuhanan. Maka pada Sidang PPKI, Ketua Hoof Bestur Muhammadiyah waktu itu, Ki Bagus Hadikusumo, mengusulkan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa seperti Pancasila sekarang.

Din menambahkan, dengan di terimanya Pancasila sebagai falsafah dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjadikan NKRI ini Negara Perjanjian atau Darul Ahdi. Dimana perjanjian atau kesepakatan sebagai bangunan yang di tegakkan segenap warga Negara. “Negara perjanjian (Abode of Concensus atau Dar al-‘Ahd) adalah Negara yang di tegakkan dan di bangun atas dasar perjanjian yang di sepakati segenap rakyat atau warga Negara “ tambahnya.

Kesepakatan dan perjajian ini bagi Din adalah perjanjian suci atau mengandung dimensi sakral. Dimana terjadi pada bulan Ramadhan. Dan para Tokoh Islam yang mewakili kelompoknya adalah umat yang berkualitas dan berintegritas. “Kerelaan mereka menghilangkan tujuh kata dan mengusulkan perubahan menjadi ketuhanan yang maha esa, merupakan manifestasi kenegarawanan dan kesadaran. Tidak bertentangan dengan ajaran Islam”, ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

Dan kesepakatan ini mengikat setiap rakyat warga Negara. Bahkan, menjadi lintas zaman dari generasi ke generasi. Komitmen terhadap Negara Pancasila bagi umat Islam dapat di jadikan sebagai sikap keagamanan, dengan menepati dan memelihara janji dan amanat. “merupakan sikap dwifungsi yang pelu di ejawantahan, menjadi muslim dan orang Indonesia sekaligus. Dan sejalan dengan misi keKhalifahan manusia sebagai Wakil Tuhan di Bumi (khalifatullah fil ardh)”, imbuhnya.

Dengan motto “Bhineka Tunggal Ika”, seharusnya bangsa ini bisa, mempertahakan kemajemukan dalam keutuhan. Tetapi karena tidak mampu mengaktulisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa, dan kegagalan Negara merasukan nilai-nilainya kedalam system dan budaya bernegara (corporate culture) menyebabkan mengendurnya derajat penghatayatan rakyat terhadap janji mereka.

Padahal jeiak terdapat kesadaran di setiap rakyat NKRI. Akan timbul rasa pengabdian, pengorbanan dan perlombaan. Dimana warga Negara dituntut untuk memberikan pengabdian mereka bagi Negara, sebagai manifestasi komitmen mereka terhadap cita-cita bersama. “Sehingga warga Negara akan berlomba-lomba menampilkan prestasi dan keunggulan kerja serta kinerja dalam memajukan bangsa,” tandasnya. (biz)


 
Berita Terkait Pancasila
 
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
 
Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
 
Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
 
HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
 
Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]