Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gedung Baru KPK
DPR Menyetujui Pembangunan Gedung Baru KPK
Wednesday 29 Feb 2012 00:38:14

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun gedung baru, akan segera terlaksana. Pasalnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Priyo Budi Santoso menyetujui rencana lembaga anti korupsi membangun gedung baru yang diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 60 miliar.

"Secara prinsip DPR mendorong pembangunan gedung KPK. Keinginan KPK itu wajar saja. Saya bisa memaklumi keinginan KPK tersebut," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2).

Priyo juga meminta kepada Komisi III DPR untuk membahas secara internal soal keinginan KPK membangun gedung barunya. "Saya memberikan dorongan agar Komisi III tak ragu-ragu menyepakati itu, dan dalam waktu dekat bisa membahas soal itu," ucapnya.

Terkait dengan dana yang menghabiskan Rp 60 miliar, Priyo menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPK. "Kenapa dana itu sampai Rp 60 miliar, nanti itu urusan KPK yang akan akan menjelaskan tentang pelaksanaan itu. Apakah gedung tersebut akan dibangun dengan menggunakan simbol besar, seperti gedung MK, atau gedung bercitra kerakyatan," Jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan tambahan sumber daya manusia dan Gedung yang memadai. Pasalnya hal itulah yang menjadi hambatan KPK dalam menangani perkara yang masuk. "Kira-kira masih butuh 400 pegawai lagi. Terjadi kebingungan pada kami karena Gedung KPK sudah sama sekali tidak memadai, " ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Komplek DPR, Jakarta, Kemarin (27/2).

Busyro menambahkan, berdasarkan tembusan surat yang diterima KPK, rencana pembangunan gedung itu masih "dibintangi" (belum disetujui) lantaran ada permintaan dari Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Dikatakannya, Priyo meminta hal itu ke Kementerian Keuangan atas permintaan Komisi III.

"Kami harapkan rencana membangun gedung itu bintangnya dihapus. Ini terserah pada Komisi III. Yang jelas problem antara perkara yang masuk dengan SDM bikin kami mengalami keterbatasan," pungkas Busyro.

Dikesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan pihaknya tidak menolak pembangunan gedung baru KPK. "Kita mendukung pembangunan gedung baru KPK. Jangan seolah-olah kita menghalangi, " ucapnya. (dbs/biz/rob)



 
Berita Terkait Gedung Baru KPK
 
Johan Budi: Kami Berpikiran Positif
 
Pedagang Koran pun Geram Koruptor
 
Simponi Dukung KPK Dengan Lagu Dan Tari
 
Sembilan Fraksi Tetap Menolak Pembangunan Gedung Baru KPK
 
DPR Menyetujui Pembangunan Gedung Baru KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]