Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Cukai
Cukai Ponsel Harus Mempertimbangkan Kalangan Tertentu
Tuesday 19 Feb 2013 00:57:58

Ponsel (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berharap rencana pengenaan cukai terhadap telepon seluler (ponsel) jangan sampai mengganggu tujuan Master Plan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yakni menambah konektivitas.

Deputi Kemenko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengkritik rencana kebijakan Kementerian Keuangan tersebut dengan mengatakan Kementerian Keuangan harus memahami filosofi dan tujuan dilakukannya cukai terhadap ponsel.

Edy mengungkapan bahwa untuk menarik investasi untuk industri elektronik, khususnya ponsel, pemerintah harus memberikan kebijakan yang menggoda para investor besar. Menurutnya kebijakan tax holiday yang sudah diterapkan tidak cukup untuk menarik para investor apabila iklim investasi yang ada belum dianggap kompetitif dengan negara-negara lain. Ini agar Kemenkeu tidak menganggap semua ponsel merupakan barang mewah, sehingga komunikasi masyarakat di pedesaan tetap terjaga.

“Kalau (ponsel) itu dianggap barang mewah karena harganya atau menganggu kesehatan kena Undang-Undang (UU) nya boleh. Tapi kalau untuk komunikasi jangan sampai masyarakat di pedesaan kehilangan komunikasi, kan MP3EI mengharapkan konektivitas,” ujar Edy dikantornya, Jakarta, seperti dilansir investor.co.id, Senin (18/2).

Pengendalian impor ponsel sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang peraturan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Menurut Edy ketersediaan informasi dan komunikasi merupakan hal paling penting dalam MP3EI. Untuk itu dia menghimbau supaya Kemenkeu mencari alternatif kebijakan lain yang bisa dilakukan untuk menambah penerimaan negara.

Dia juga mengakui saat ini konsumsi masyarakat terhadap barang elektronik, khususnya ponsel, sangat tinggi jumlahnya. Namun, investasi di sektor elektronik sangat sedikit.

“Artinya manfaat ekonominya tidak banyak. Kita tidak mau jadi sasaran pasar, sekarang bagaimana tidak hanya melindungi konsumen namun supaya investor mau investasi di sini. Investasi harus diseleksi sesuai standarisasi nasional Indonesia, tapi jangan di batasi. Tidak cukup tax holiday, yang penting kenyamanan investasi,” tandasnya.” pungkasnya.

Sementara itu Menteri Perindustrian MS Hidayat pekan lalu mengatakan, investasi tetap harus digalakkan. "Hampir semua kebutuhan ponsel dalam negeri dipasok oleh produk impor. Itu sebabnya kita harus menggalakkan investasi di bidang industri khusus tadi, yakni bidang ponsel," kata Hidayat di Jakarta.(dbs/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Cukai
 
Tarif Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024
 
Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
 
Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
 
Polda Metro Berhasil Ungkap Peredaran Rokok 'Bodong' Tanpa Cukai di Jabodetabek
 
PKS Tolak Rencana Kenaikan Tarif Cukai Pemanis Minuman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]