Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Game Online
Bunuh Bayi karena Candu Game Online
Friday 06 Apr 2012 17:45:45

Ilustrasi
SEOUL (BeritaHUKUM.com) – Tingkat kecanduan game online di Korea Selatan boleh dikatakan sudah akut, pasalnya seorang Ibu muda tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan saat dirinya sedang bermain game online di warnet.

Seperti yang dilansir di AFP, Jumat (6/4). Wanita yang berusia 26 tahun ditahan polisi setempat, karena diduga memasukkan janinnya ke kantong plastik untuk dibuang ke areal parkir dekat warnet.

Menurut juru bicara kepolisian di Distrik Songpa , wanita yang dirahasiakan namanya ini melahirkan bayinya saat berada di sebuah warnet di Seoul pada 25 Maret lalu. Saat sedang asyik bermain dirinya tidak mengetahui air ketubannya sudah pecah.” Sehingga Dia melahirkan janinnya di kamar mandi warnet," ujarnya.

Saat ini, Kepolisian Seoul akan mempidana wanita tersebut, dengan dakwaan pembunuhan anak.

Sebetulnya bukan pertama kali ini saja, kasus pembunuhan yang berkaitan dengan kecanduan game internet terjadi di Negara yang dijuluki negeri gingseng ini. Pada tahun 2010, seorang ibu membunuh putranya yang berumur 3 tahun saat dirinya kecapekan usai bermain game online.

Dan di tahun yang sama pula, seorang anak laki-laki berumur 15 tahun bunuh diri setelah membunuh ibunya yang memarahinya karena terlalu sering bermain game komputer. Menurut data resmi pemerintah Korsel, diperkirakan sekitar dua juta warga Korsel kecanduan internet.

Kecanduan akan game multiplayer yang akhirnya mengarah tindak pidana ini, juga terjadi di Indonesia. Dimana Tiga siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Nekat menjambret seorang ibu rumah tangga untuk membayar game online di warnet. (dbs/sya)




 
Berita Terkait Game Online
 
Dari Bermain Game Menjadi Karier yang Mendatangkan Uang
 
Orang Tua Thailand Bisa Awasi Anak Main Game
 
Nvidia Tunda Kedatangan GeForce 700 Hingga 2014?
 
Bunuh Bayi karena Candu Game Online
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]