Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Buku
Buku Bang Maman dari Kali Pasir Akan Ditarik Dari Pasar
Saturday 14 Apr 2012 23:17:54

Buku Pelajaran Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta; (PLBJ) - Bang Maman dari Kali Pasir (Foto: maskun.blogdetik.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Para orangtua murid SD Angkasa IX Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Mengaku resah terhadap buku Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta (PLBJ) yang memuat kalimat istri simpanan.

Atas keluhan tersebut, pihak sekolah pun menarik buku terbitan PT Media Kreasi (MK) yang dijadikan bagian kurikulum tambahan siswa kelas 2 sekolah tersebut. "Atas kejadian ini, kami dari pihak sekolah dan yayasan akhirnya menarik buku LKS PLBJ kelas 2 terbitan PT MK. Sebab di dalam buku tersebut ada cerita yang menjadi polemik di masyarakat," ujar Kepala SD Angkasa IX, Rohmad saat ditemui wartawan di sekolah SD Angkas IX Jakarta, Jumat (13/4).

Dikesempatan yang terpisah, Kepala Seksi Kurikulum TK, SD, dan PLB Pemprov DKI Jakarta, Sujadiyono menyatakan akan menarik buku tersebut jika terbukti adanya kalimat istri simpanan. “Sanksi yang akan kita berikan dengan cara menarik buku tersebut jika terbukti benar," katanya saat ditemui wartawan di kantor Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.

Sujadiyon menambahkan, penarikan buku itu tidak akan menunggu waktu yang lama, setelah terbukti bersalah buku tersebut akan langsung ditarik. "Kita tidak akan menunggu waktu, namun tadi tunggu analisa kami," ungkapnya.

Saat ditanyakan kapan Dinas Pendidikan akan mengeluarkan hasil analisisnya, Sujadiyono mengatakan akan secepatnya mengeluarkan hasil analisis terhadap buku itu. Lebih jauh, Sujadiyono menjelaskan sanksi terberat yang akan diterima oleh penerbit, yaitu tidak bolehnya buku tersebut beredar kembali.

Sementara itu, pihak penerbit buku CV Media Kreasi menyatakan permohonan maaf atas kelalaian isi dalam buku LKS tersebut. Dan nantinya penerbit akan mengganti isi buku yang sudah dicetak 5.000 eksemplar itu. "Yang jelas itu kan kita dapat dari penulis ya, itu mungkin kesalahan dari semuanya. Makanya, kita mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata sang pemilik penerbit, Haryanto.

Cerita Bang Mamam sendiri menceritakan tentang Bang Mamam yang menjodohkan anaknya, Ijah, kepada Salim anak Pak Darip, orang kaya asal Kali Pasir. Tak lama menikah, Pak Darip meninggal dan menyerahkan hartanya ke Salim.

Namun, Salim tidak dapat mengurus kebun peninggalan ayahnya ke Kusen. Istri Kusen yang mengatahui hal itu, kemudian membujuk suaminya untuk merampas harta Salim. Setelah hartanya berhasil dirampas Salim jatuh miskin.

Melihat hal itu, Bang Mamam, yang tidak ingin melihat anaknya sengsara, kemudian membujuk Ijah untuk meninggalkan Salim. Namun Ijah menolak dan tetap ingin bersama Salim.

Akhirnya, Bang Mamam meminta bantuan kepada Patime untuk mengaku istri simpanan Salim kepada Ijah. Mendengar itu, Ijah marah dan langsung meninggalkan Salim.(dbs/riz)


 
Berita Terkait Buku
 
Ahmad Basarah Nilai Buku 'Catatan Merah' Karya Guntur Soekarno Penting Dibaca Generasi Milenial
 
Fahri Hamzah Luncurkan Buku 'Arah Baru Kebijakan Kesejahteraan Indonesia'
 
Kata-Kata Harus jadi Instrumen Politisi
 
Fadli Zon Luncurkan Buku 'Strengthening The Indonesian Parliamentary Diplomacy'
 
Ma'rufnomics: Pemikiran KH Ma'ruf Amin tentang Ekonomi Baru Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]