Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Blue Bird Taxi Tuduh Purnomo Gunakan Logo Burung Biru
Sunday 12 Apr 2015 12:24:14

Ilustrasi. Tampak tampilan baru di Taxi Blue Bird bagian belakang mobil bertuliskan; Go Public.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan penyerobotan penggunaan merk dan logo burung biru Blue Bird di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah seorang pemegang saham PT. Blue Bird Taxi, penggugat Mintarsih A. Latief terhadap tergugat Purnomo Prawiro. Kamis (9/4).

Dalam gugatannya dijelaskan, sebelum ada perusahaan PT. Blue Bird tanpa kata Taxi tahun 2001, logo burung biru maupun nama Blue Bird telah digunakan pihaknya sejak tahun 1972. Kisruh berawal, sejak tergugat, Purnomo Prawiro pada tahun 1995 tidak mendaftarkan PT Blue Bird Taxi ke Kemenkumham untuk penyesuaian pada aturan baru saat itu.

Tergugat yang saat itu menjabat sebagai salah satu Direktur di PT Blue Bird Taxi, tanpa sepengetahuan penggugat mendirikan perusahaan baru untuk menutupi keberadaan PT Blue Bird Taxi. Itikad tidak baik Purnomo, terbukti pada tahun 1993 mendaftarkan merk/ logo burung biru atas nama PT. Blue Bird (tanpa kata taxi).

Perbuatan tergugat terbilang nekad, sebab PT. Blue Bird (tanpa kata taxi) belum ada atau tidak terdaftar di tahun 1993, sementara logo yang didaftarkan adalah milik PT. Blue Bird Taxi yang masih berdiri dan beroperasi.

Para pemegang saham PT. Blue Bird Taxi mengaku geram dengan perbuatan tergugat yang menggunakan logo tanpa ijin serta mendirikan perusahaan dalam perusahaan tersebut. Mereka mencurigai tergugat telah merencanakan sejak lama penyerobotan logo dan pendirian PT. Blue Bird D (tanpa kata Taxi).

Kecurigaan ini beralasan, bukti yang ditemukantergugat mendaftarkan logo burung biru atas nama PT Bue Bird tahun 1993l pada hal, PT. Blue Bird (tanpa kata Taxi) berdiri di tahun 2001.

Selain itu, bukti kesalahan tergugat tidak mendaftarkan PT. Blue Bird Taxi sejak tahun 1995, hal ini karena hal ini, pemegang saham merasa dibohongi, karena perusahaan sengaja dibiarkan mati oleh tergugat.

Diduga tergugat, bermain dengan ijin operasional asli tapi palsu, pendirian PT. Blue Bird (tanpa kata taxi) mempermudah tergugat menggunakan aset PT. Blue Bird Taxi seperti armada taxi, pegawai, gedung hingga supir dan pelanggan yang sudah ada. Hal itu, mudah dilakukan karena masyarakat dan karyawan blue bird tidak bisa membedakan armada, karyawan dan gedung milik PT Blue Bird Taxi dengan PT. Blue Bird (tanpa kata taxi).

Sidang pengadilan berikutnya, akan mendengarkan saksi – saksi yang akan dihadirkan oleh penggugat yang dijadwalkan Kamis, (16/4).(bh/adit/gn/rat)



 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
• Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
• Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
• Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
• Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
• Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]