Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gratifikasi
Bagi-Bagi IPod Di Pesta Pernikahan, Sekertaris MA Akan Dilaporkan ke KPK
Monday 17 Mar 2014 14:16:31

Ilustrasi iPhone Apple.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Acara resepsi mewah anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, atas pernikahan yang digelar di Hotel Mulia, Sabtu (15/3) Senayan Jakarta. Menjadi masalah hukum, dalam acara yang megah dinilai oleh Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) telah terjadi gratifikasi terhadap para pejabat negara dan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut yang menerima pemberian iPod Shuffle 2GB, dan dalam waktu dekat (LAKI P 45) akan melaporkan kasus ini ke KPK.

Walau dalam acara tersebut Sekjen (MA) Nurhadi menolak menerima amplop dalam bentuk apapun dari tamu undangan yang hadir. Namun, latak gratifikasi sebaliknya terjadi saat ia membagi-bagikan iPod Shuffle 2GB kepada para undangan yang hadir dari kalangan pejabat negara baik Hakim Agung dan Hakim-Hakim lainnya.

"Kami menghimbau kepada para, tamu undangan para Hakim dan pejabat Negara yang hadir dan menerima Ipod, agar segera mengembalikan ipod tersebut dari pihak Nurhadi kepada KPK, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, jika tidak di kembalikan, maka kami LAKI P 45 akan melaporkan kasus ini ke KPK," ujar Sekjen LAKI P 45 H.M Hasbi Ibrohim di Jakarta, Senin (17/3).

Selanjutnya, KPK juga harus segera turun untuk menyelidiki, dari mana asal usul harta dan kekayaan Sekjen MA Nurhadi, apakah dia mendapatkan dari cara yang wajar dan Hallal. Agar semuanya menjadi jelas kepada publik, dan tidak terjadi kecurigaan dan kecemburuan sosial ditengah masyarakat yang masih banyak susah dan menderita.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Gratifikasi
 
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
 
Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
 
Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
 
Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
 
Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]