Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Anggie & Rossa Batal Dikonfrontasi, Elsa Kecewa Kinerja KPK
Saturday 03 Mar 2012 01:31:41

Elza Syarif disela sidang (Foto: google.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Salah satu tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elsa Syarif menyatakan bahwa seharusnya konfrontasi antara saksi Angelina Sondakh (Angie) dan saksi Mindo Rosalina Manurung (Rosa), dilakukan pada saat penyelidikan.

"Memang itu adalah haknya saksi berbicara, tetapi kalo penyelidikan itu sempurna seharusnya konfrontasi itu dilakukan pada saat penyelidikan," ujar Elsa saat ditemui disela sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Elsa jika konfrontasi dilakukan pada saat Persidangan maka akan seperti ini. Tetapi jika dipenyelidikan saksi bisa dipanggil berkali-kali. " Kita sudah biasa bersidang, dan susah untuk mengkonfrontir Saksi. Tetapi kalo dipenyelidikan tidak hadir sekarang bisa dipanggil lagi. Kalo dipengadilan mana bisa," jelasnya.

Sehingga dirinya menilai bahwa KPK jilid dua bekerja setengah hati, karena selalu membuang Bola di Pengadilan. "Waktu itu saya ikut protes, dimana KPK selalu mengatakan nanti saja konfrontirnya di pengadilan, semua dipengadilan. Yah tidak bisa seperti itulah. Kayak tidak faham KUHAP saja,"tutur Elsa.

Saat ditanyai wartawan, apakah dirinya percaya bahwa Rosa sakit. Elsa menjawab dirinya tidak percaya, malahan ia yakin bahwa ada kekuatan konspirasi yang mengatur kasus ini berhenti di Nazaruddin.

Dan ketika ditanya lagi soal harapan Nazaruddin untuk bebas. Elsa menjawab harapan itu pasti ada meski kecil peluangnya. "Kita sudah bekerja keras selama ini, dan ini murni tanpa kekuatan Politik siapa pun. Dan kita bekerja sesuai dengan peraturan yang ada untuk terciptanya Keadilan,"imbuhnya.

Seperti diketahui, Beberapa waktu yang lalu agenda sidang kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang. Dengan terdakwa M Nazaruddin, rencananya akan mengkonfrontasi kesaksian Angie dan Rosa mengenai pernyataan pesan BlackBerryMasegger (BBM).

Dimana Angie menyanggah pernah mengirim pesan BBM ke Rosa karena belum memilik Blackberry. Sedangkan Rosa berbicara sebaliknya.

Untuk membuktikan hal tersebut, kuasa hukum Nazaruddin melayangkan surat permohonan ke Majelis Hakim agar keduanya di konfrontasi. Dan majelis hakim pun menyetujuinya.

Tetapi pada saat akan dikonfrontasi, saksi Rosa tidak bisa hadir karena sakit. Untuk itu Majelis Hakim yang diketuai Dharmawati Ninggsih membatalkan konfrontasi saksi tersebut. (Bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]