Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembacokan
Aksi Lakban Terdakwa Pembacokan Jaksa Sistoyo
Thursday 21 Jun 2012 18:05:20

Deddy Sugarda (Foto: Ist)
BANDUNG (BeritaHUKUm.com) – Ada peristiwa yang unik, pada sidang terdakwa pembacokan jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda. Dimana dirinya melakukan aksi bungkam di persidangan dengan memplester lakban mulutnya.

Pertiwa ini terjadi, sebelum persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/6). Deddy terlebih dahulu meminta izin bicara kepada Majelis Hakim yang diketuai Nur Aslam.

"Meski dakwaan jaksa semuanya tidak benar, saya tidak akan menjawab apa pun di persidangan ini karena saya hanya takut dengan pengadilan Allah," ungkapnya yang langsung mengeluarkan plester hitam dari kantong celananya dan menutup mulutnya dengan plester tersebut.

Aksi Dedi tersebut kemudian disoraki dan dihadiahi tepuk tangan para pengunjung sidang yang didominasi oleh pendukung Dedi. Terdengar juga takbir.

Meski demikian, Majelis Hakim tidak menanggapi aksi Deddy. Majelis langsung meminta JPU, Alven Oktarisyah untuk membacakan tanggapan atas ekspesi Deddy.

Menurut JPU, eksepsi Deddy tidak termasuk dalam materi yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Keberatan terdakwa, menurut hemat kami sudah memasuki materi perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan," tutur JPU.

Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh keberatan terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU sah, serta memenuhi syarat untuk dijadikan dasar memeriksa terdakwa di hadapan persidangan.

Usai membacakan tanggapannya, JPU pun memberikan salinannya pada Hakim dan Terdakwa. Saat memberikan berkas, Dedi pun hanya mengangguk. Begitu pula saat ditanya Hakim, apakah ada hal lain yang akan disampaikan, Dedi pun hanya mematung. "Anda punya hak bicara," kata Hakim.

Karena tak mendapat respon, Majelis Hakim pun menutup sidang dengan mengetok palu. Dan menunda persidangan hingga 26 Juni 2012 untuk pembacaan putusan sela.

Bangkit dari duduknya, tak berapa lama Dedi disambut pendukungnya, lalu membuka lakban yang menutup mulutnya. Sekitar 15 menit lamannya Dedi Sidang memplester mulutnya sendiri, sejak sidang dibuka sekitar pukul 10.45 WIB dan ditutup sekitar pukul 11.00 WIB. (dbs/red)



 
Berita Terkait Pembacokan
 
Gara-gara Cekcok, Anak Tega Bacok Sang Ayah dengan Clurit
 
Polisi Berhasil Tangkap 4 dari 5 Pelaku Penganiaya Ahli IT ITB Hermansyah, 1 DPO
 
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hermansyah dari CCTV Jasa Marga
 
GNPF MUI Bantah Simpulkan Kasus Pembacokan Hermansyah
 
Pembacok Briptu Joni Burnawin Ditembak Unit V Resmob Polda Metro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]