Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Partai Demokrat
'Unboxing' Kargo Tim Ducati Secara Ilegal, Dede Yusuf: Malukan Negara Indonesia
2021-11-15 06:54:29

Jelang WSBK Mandalika 2021, tim Ducati marah besar, karena kargo motor milik rider mereka, Michael Rinaldi, dibuka secara ilegal oleh penyelenggara lokal.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai oknum penyelenggara lokal yang membuka kargo motor milik Tim Ducati di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai sebuah sikap yang membuat malu negara.

"Enggak bener ini, kalau demi konten dan subscriber memaksa untuk milik orang lain diambil. Bahkan memalukan bagi negara kita yang jadi tuan rumah," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (11/11) lalu.

Dede Yusuf meminta para penyelenggara lokal yang terlibat unboxing ilegal kargo tim Ducati itu tidak hanya dipecat, namun juga dihukum. "Saya minta agar orang ini bukan hanya dipecat, tapi juga ada sanksi lain yang sifatnya hukuman, sehingga menjadi catatan agar kondisi serupa tidak terjadi pada pembuat konten lain," tegasnya.

Selain itu, politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mengingatkan berbagai pihak yang mewakili pemerintah Indonesia, seperti Kemendikbudristek, Kemenparekraf serta Kemenpora untuk memastikan agar kejadian serupa tak terulang. "Dan tentu sebagai tuan rumah, Indonesia harus memberikan keyakinan kepada delegasi luar bahwa ini tidak akan terjadi lagi," ujarnya.

Sebelumnya diketahui Tim Ducati marah besar karena kargo motor milik mereka di Mandalika dibuka secara ilegal. Hal itu diketahui setelah Media asing Speedweek mengabarkan peti pengiriman motor milik Ducati itu dibuka oleh pekerja trek dari penyelenggara lokal Mandalika Grand Prix Association (MGPA).

Atas kejadian itu, Direktur eksekutif SBK Gregorio Lavilla meminta maaf atas peristiwa tersebut, seraya mengatakan bahwa pekerja yang membuka kargo tim Ducati tersebut sudah dipecat.

Sementara, pantia lokal Mandalika Grand Prix Association (MGPA) dilaporkan dipecat usai membuka motor Ducati, tepatnya tim Aruba Ducati Corse, secara ilegal. Kejadian ini tentu mencoreng wajah Indoensia sebelum gelaran World Superbike (WSBK) berlangsung di Sirkuit Mandalika pada 19-21 November 2021.

Padahal, kargo logistik para pembalap hanya boleh dibuka oleh otoritas kepabeanan negara setempat dan tim pemilik kargo untuk mencegah spionase dan manipulasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Namun, oknum tidak bertanggung jawab justru membuka kargo logistik tim Ducati. Dia terlihat membuka penutup motor Ducati, yang akan dikendarai oleh pembalap asal Italia, Michael Rinaldi, dalam video di media sosial.

Kejadian ini pun mengundang amarah dari Direktur Olahraga Ducati, Paolo Ciabatti. Direktur Eksekutif WSBK, Gregorio Lavilla, pun langsung meminta maaf.

Lavilla menyatakan kejadian ini di luar kontrol mereka. Selain itu, dia juga menginformasikan, bahwa oknum panitia lokal yang membuka motor Ducati secara ilegal telah dipecat.(ayu/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
• Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
• Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
• Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
• Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
• Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]