Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gas Elpiji
'Timing' Tidak Tepat, Pemerintah Belum Naikkan Harga Elpiji 12 Kg
Wednesday 06 Mar 2013 16:10:56

Gas Elpiji 12 Kg.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah hingga saat ini belum merekomendasi kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) sebesar 30 persen pada pertengahan Maret 2013. Alasannya, saat ini waktunya belum tepat untuk menaikkan harga jual elpiji itu.

"Kita belum merekomendasikan sama sekali untuk dinaikkan, situasinya tidak memungkinkan untuk dinaikkan. Jadi, sampai sekarang pemerintah menilai timing-nya tidak tepat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, usai rakor Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS) dan Metropolitan Priority Areas (MPA), di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/3).

Menko Perekonomian mengingatkan, bahwa keputusan menaikkan LPG harus memiliki dasar survey serta dikalkulasi dengan tepat.

Sementara itu, terkait terjadinya kenaikan harga elpiji 12 kg dan 3 kg dipasaran, Menko Perekonomian menegaskan hal tersebut tidak boleh terjadi. "Tidak boleh ada pihak-pihak yang menaikkan harga secara sepihak, mengingat harga sudah ditetapkan oleh Pertamina" ujarnya.

Sebelum ini PT (Persero) Pertamina mengusulkan penyesuaian harga elpiji 12 kg pada pertengahan Maret tahun ini, guna menutup kerugian yang dialami BUMN tersebut mengingat harga jual elpiji saat ini masih harga subsidi.

Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengaku terus mengalami kerugian dari penjualan gas 3 kg karena harga jual kepada masyarakat disubsidi. Tahun 2013, Pertamina memprediksi mengalami kerugian Rp 5 triliun dari produksi dan penyaluran elpiji.

Seharusnya, pada pencapaian kinerja 2012 laba Pertamina bisa sebesar Rp 30 triliun. Hal tersebut juga telah menjadi target perseroan sebelumnya. Namun, karena merugi Rp 5 triliun, laba Pertamina sepanjang 2012 hanya sebesar Rp 25 triliun.

Untuk mengurangi kerugian itu, menurut Karen Agustiawan, Pertamina bermaksud menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram sebesar Rp 2.166,67 per kilogram atau Rp 25.400 per tabung di tahun 2013, sehingga harga jual elpiji 12 kilogram naik dari Rp 70.200 per tabung menjadi Rp 95.600 per tabung.(kmp/wid/es/bhc/rby)


 
Berita Terkait Gas Elpiji
 
Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
 
Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
 
Pemerintah Tak Pernah Miliki Rencana Gas Elpiji Subsidi Tepat Sasaran
 
Tekan Kerugian, Pertamina Sesuaikan Harga Jual Elpiji 12 kg
 
Inilah Ciri-ciri Tabung Gas Palsu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]