Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
'Pesakitan' di Kejagung Wajib Masuk Rumah Sakit Umum Adhyaksa
Tuesday 09 Sep 2014 19:11:34

Rumah Sakit Umum Adhyaksa bertempat di Jalan Mabes Hankam, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai akhir bulan September para pelanggar hukum yang berstatus tersangka maupun terdakwa dalam lingkup penanganan Kejaksaan dalam kondisi sedang sakit atau pura pura sakit, akan memasuki rumah sakit adhyaksa. Selain bertujuan melayani kesehatan, dengan ditempatkan para pelanggar hukum itu dalam satu tempat akan mempermudah pelaksanaan tugas kejaksaan.

"Pihak kejaksaan tentunya semakin dipermudah menangani kasus dari para tersangka dan terdakwa yang sedang sakit. Rumah sakit ini pun ditujukan bagi pelayanan kesehatan warga adhyaksa," papar Dr. Adi Toegarisman, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada acara perkenalan Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (9/9).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung, Basrief Arief, mengharapkan agar penegak hukum semakin optimal menyelesaikan persoalan, terlebih dengan hadirnya RS Adhyaksa.

"Saya minta semua penegak hukum di kejaksaan agar semakin optimal melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap perkembangan kondisi kesehatan tersangka maupun terdakwa. Sebab hasil pemeriksaan oleh dokter merupakan hasil rujukan untuk kelanjutan penegakkan hukum," kata Basrief mengingatkan.

Rumah Sakit Adhyaksa berdiri diatas lahan seluas 79.656 meter persegi, pembangunan dimulai pada 13 Desember 2010 lalu dan selesai pada akhir 2012. Dengan fasilitas antara lain UGD, Poli, Alat rekam medik, bedah dan dilengkapi 150 tempat tidur pasien.

Direncanakan pada 11 September 2014, Penggunaan rumah sakit akan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(bhc/mat)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]