Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ahok
'Pengurus Masjid Luar Batang Ditangkap, Gerakan Anti Ahok Munculkan Revolusi'
2016-06-28 02:58:21

Ilustrasi. Tampak saat aksi demo massa warga Jakarta menolak kedatangan Ahok.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat politik Muslim Arbi mengingatkan, penangkapan sekretaris Masjid Luar Batang Mansur Amin, justru akan semakin memperkuat perlawanan terhadap arogansi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mansur Amin ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan menggerakkan massa menolak kehadiran Ahokdi Penjaringan, Jakarta Utara.

"Penangkapan sekretaris masjid Luar Batang Mansur justru akan memunculkan semangat perlawanan terhadap Ahok semakin besar. Perlawanan ke Ahok munculkan revolusi, dan benih-benih itu sudah terlihat," tegas Muslim Arbi kepada intelijen Senin (27/6).

Menurut Muslim, penangkapan sekretaris masjid Luar Batang ini bentuk kezaliman Ahok. "Genderang perang sudah ditabuh Ahok, dia memperalat polisi untuk menangkap warga Jakarta. Bukannya surut, warga Jakarta justru makin berani," papar Muslim.

Muslim mengingatkan, saat ini warga Jakarta sudah muak dengan sikap Ahok. "Pengusiran Ahok merupakan bentuk amarah warga terhadap Ahok," jelas Muslim.

Sementara, Menurut koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma, unjuk rasa tersebut sebagai perlawanan terhadap Ahok yang dinilai telah mendzalimi rakyat miskin Jakarta.

"Begitu marahnya warga terhadap Ahok sampai mereka melakukan pelemparan batu ke arah mobilnya. Bagi saya, itu menunjukkan Ahok tak ada harganya lagi di mata warga Jakarta. Unjuk rasa dengan melempari mobil Ahok dengan batu itu ibarat Intifada, yakni bentuk perlawanan rakyat Palestina yang menolak tentara zionis Israel yang menduduki jalur Gaza," kata Lieus, Senin (27/6).

Diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan sejumlah orang yang terlibat aksi anarkistis saat Gubernur DKI Jakarta meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Penjaringan, Jumat (24/6) sore.

Salah satu yang diamankan adalah Sekretaris Masjid Luar Batang, Mansur Amin. "Mansur kami amankan. Dia yang menggerakkan massa kemarin," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Sungkono, sebagaimana dikutip Kompas.com (26/6).(intelijen/pojoksatu/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]