Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Aceh
'Pakaian Dinas Anggota DPR Kok Murahan'
Monday 22 Jul 2013 21:45:04

Tim Pemeriksa di Kabag Umum DPRK Aceh Utara.(bhc/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pakaian harian dinas Anggota DPRK Aceh Utara yang terhormat kan tidak mungkin dibelikan dengan harga yang murahan," demikian kata Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat DPRK Aceh Utara, Yanis SE, menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com, terkait paket pengadaan pakaian sipil anggota DPRK Aceh Utara yang terkesan mewah.

Dia membantah, bahwa anggaran itu bukan sebesar seperti yang ditulis di media melainkan yang benar sebesar Rp 217.800.000 untuk 45 orang, dan masing-masing anggota dewan mendapat 2 pasang pakaian, katanya, Senin (22/7).

Lagipula, tambahnya, penggunaan anggaran untuk membeli pakaian anggota dewan di kabupaten itu untuk seorang dewan sudah sesuai standar. "Saya kira itu tidak ada masalah, dan sudah layak untuk seorang dewan yang terhormat," ujarnya.

Secara terpisah ketika pewarta BeritaHUKUM.com, ingin melihat bagaimana bentuk dan model pakaian itu, Kasubbag Umum selaku tim pemeriksa pengadaan di DPRK Aceh Utara, Abu Bakar, menyebutkan pihaknya tidak tahu menahu model pakaian yang ditender itu.

"Tugas kita hanya menghitung saja, namun tidak dibenarkan melihat apalagi menyentuhnya," dalihnya.

Dia juga membenarkan, nilai kontrak untuk paket pengadaan pakaian itu total berjumlah 90 pasang pakaian untuk 45 orang dengan besaran anggaran senilai Rp 217.800.000. Dan pakaian tersebut sudah disalurkan kepada mereka pada 4 Juni 2013 kemaren.

Sementara itu Sekjen LSM Komite Bersama Rakyat (Kobra), Amri Usman, sangat menyayangkan terhadap pengadaan pakaian itu yang nilainya sangat tidak wajar dan sangat mahal, sementara saat ini kita melihat banyak sekali warga yang hidupnya masih di bawah garis kemiskinan.

"Lebih baik uang itu dikembalikan saja, dan berikan kepada masyarakat yang membutuhkan," tutupnya

Sebagaimana diberitakan, paket pengadaan Pakaian Sipil Harian (PSH) pimpinan dan anggota DPRK yang bernomor kontrak 025/02/L3/DPRK tertanggal 16 Mei 2013, dengan besaran anggaran senilai Rp 271.800.000 untuk 45 orang. Adapun penyedia jasa/barang oleh CV. Andalan Asia dengan masa kontrak 90 hari.

Nilai kontrak itu termasuk pemotongan Pph dan Ppn sebesar 12%, sehingga didapati total penggunaan harga pakaian sipil per orangnya seharga Rp 5 juta rupiah.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]