Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
'Naik Bulan' Guru PNS Diarak Keliling Kampung
Wednesday 11 Sep 2013 00:28:39

Pasangan mesum sedang diarak dan dimandikan oleh warga karena kedapatan mesum.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Alih-alih mau mencari buah durian, dua pasangan non muhrim digelandang dan diarak keliling kampung oleh warga Desa Alue Leuhop, Cot Girek, Aceh Utara, karena kedapatan melakukan perbuatan mesum dengan perempuan bersuami.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, perbuatan mesum itu dilakukan oleh seorang pria beristri berinisial YKB (45) warga Matang Kumbang, Baktiya, yang juga berstatus guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah dasar setempat. Sementara pasangan perempuan berinisial NR (37) warga Desa Alue Leuhop, Cot Girek.

"Mereka kedapatan sedang naik ke bulan di sebuah rumah kosong, persisnya di lorong rumah pak Keuchik," ujar salah seorang warga setempat membenarkan kejadian itu, Selasa (10/9).

Peristiwa penggerebekan itu bermula dari kecurigaan warga terhadap gelagat aneh pria PNS itu. Menurut keterangan warga, guru itu acap kali mengunjungi rumah ibu beranak tiga itu yang terkadang diwaktu sepi atau disaat si perempuan ditinggal kerja oleh suaminya ke kebun.

Nasib berkehandak lain, ternyata malam ini (Selasa 10/9) malam naas mereka berdua, tepatnya sekira pukul 20:00 WIB pasangan haram ini pun kepergok oleh warga tengah asyik naik ke bulan, hingga akhirnya pria PNS itu ditelanjangi (hanya memakai CD) bersama pasangan perempuannya digelandang, kemudian diarak-arak keliling Kampung oleh warga. Usai diarak, mereka langsung dimandikan di kolam.

Karena telah mencoreng nama baik kampung itu, keduanya harus membayar biaya peusijuek Gampong berupa uang senilai Rp 5 juta dan 2 ekor kambing. "Ini bukan denda, tapi sebagai ganti biaya memperbaiki nama gampong (peusijuek)," kata tokoh pemuda setempat, Sapon.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]