Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
'Kursi Panas' Komisi III Kembali Makan Korban
Tuesday 05 Mar 2013 09:04:47

Ketua Komisi III, I Gede Pasek. (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kursi yang ada di ruang rapat Komisi III sebenarnya sama saja dengan kursi di ruangan lain, tapi duduk disana sering membuat orang gelisah dan keseleo lidah terutama para kandidat yang mengikuti fit and proper test. Walhasil banyak yang menyebut kursi itu kursi panas.

"Apa kursi itu kursi panas saya nggak ngertilah, saya tidak tahu kenapa kursi disana membuat orang jadi tegang. Yang pasti kita lihat ruangan ini dingin tapi banyak yang duduk disana jadi keringatan," kata Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika usai memimpin jalannya fit and proper test calon Hakim Konstitusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/3).

Kandidat hakim konstitusi Dr. Djafar Albram, SH adalah orang terakhir yang merasakan panasnya kursi itu. Saat ia diminta anggota Komisi III Ahmad Basarah menyebutkan 5 sila dalam Pancasila. "Saya mohon saudara calon menjelaskan urutan sila-sila di alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI tahun 1945," ujarnya.

Dengan lantang kandidat yang memiliki 7 gelar akedemis ini menjawab. "Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan dan keadilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Doktor ilmu hukum dari USU ini keseleo saat menyebutkan sila kedua dan keempat. "Saya sayangkan sekali seorang calon hakim MK tidak hafal sila-sila Pancasila dengan benar. Ini catatan bagi kita, seorang calon Hakim Konstitusi bukan hanya harus hafal tetapi harus menjiwai apa makna filsafat yang terkandung dari masing-masing sila itu," tekan Ahmad Basarah yang juga politisi PDIP itu.

Pada bagian akhir anggota Komisi III Ruhut Sitompol juga meralat keseleo lidah lain dari kandidat. "Tadi kandidat juga keseleo mengucapkan judica reveiw seharusnya judicial review. Kalau Judica itu teman saya penyanyi ngetop," demikian Ruhut.(iky/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]