Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mahkamah Konstitusi
'Komposisi Hakim Konstitusi Representasi Tiga Cabang Kekuasaan Negara'
Tuesday 20 Jan 2015 03:32:58

Kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung, Senin (19/1) di Aula Gedung MK.(Foto: Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk memperdalam pemahaman mengenai Mahkamah Konstitusi, 100 orang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung, melakukan kunjungan studi ke Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1), dan diterima oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Budi Achmad Djohari di Aula Gedung MK.

Dalam pemaparannya, Budi Achmad Djohari menjelaskan komposisi 9 orang Hakim Konstitusi, yang merupakan representasi tiga cabang kekuasaan Negara, tiga orang diusulkan oleh Presiden, tiga orang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Untuk mempermudah Hakim Konstitusi, Kepaniteraan dan Sekretariat jenderal MK menjadi sistem pendukung hakim Konstitusi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. MK bahkan menyediakan jaringan video conference yang ditempatkan di Fakultas Hukum pada 42 perguruan tinggi di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu Budi juga menjelaskan kewenangan dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Menurut Budi, kewenangan pertama MK adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD, dimana putusan MK berlaku final dan mengikat kepada seluruh warga Negara Indonesia, tidak hanya berlaku kepada pemohon yang mengajukan pengujian UU.

Kewenangan kedua adalah memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya disebutkan dalam UUD. “misalkan antara dan DPR dan DPD berbut kewenangan, kalau ini berebut kewenangan maka yang menyelesaikan adalah Mahkamah Konstitusi.” ujar Budi.

Contoh kasus yang disampaikan Budi adalah divestasi PT. Newmont, dimana dalam perkara itu pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan menilai bahwa divestasi dapat dilakukan tanpa izin DPR, sementara di lain pihak DPR menilai harus mendapat persetujuan dari DPR untuk melakukan divestasi saham PT. Newmont.

Kewenangan ketiga MK adalah memberikan pendapat hukum terhadap pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran. “Presiden tidak begitu saja dijatuhkan oleh DPR, seperti Gus Dur kemarin, semuanya harus melalui proses peradilan.” kata Budi. Dugaan tersebut harus dibawa dulu ke Mahkamah Konstitusi untuk dibuktikan apakah benar Presiden benar-benar bersalah atau memang sudah tidak layak.

Kewenangan MK berikutnya adalah pembubaran partai politik, tidak seperti yang terjadi di masa lalu, pemerintah dapat seenaknya membubarkan partai politik tanpa melalui proses peradilan. Pemerintah sebagai satu-satunya pemohon dalam perkara ini harus mengajukan permohonan pembubaran partai politik, jika memang benar sebuah partai politik melanggar ideologi Pancasila atau jika memang tidak sejalan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan terakhir MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam putusan terakhir, Budi menjelaskan MK menyatakan yang termasuk rezim pemilu adalah pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden-wakil presiden, sementara pemilihan umum kepala daerah termasuk dalam rezim pemerintahan daerah. Menurut Budi, MK dalam perkara tersebut menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dikembalikan ke Mahkamah Agung, hal itu juga ditetapkan dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah mahasiswa menanyakan beberapa hal terkait putusan dan seputar peristiwa yang terjadi di MK, seperti dampak putusan MK terhadap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Budi menjelaskan seharusnya peraturan daerah yang mencantolkan diri dengan pasal yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi disesuaikan dengan putusan MK. Budi mengakui bahwa MK tidak memiliki kewenangan eksekusi putusan, sehingga MK tidak dapat memaksa agar pemerintah pusan maupun pemerintah daerah untuk melaksanakan putusan MK.

Sementara, terhadap pertanyaan mengenai independensi Hakim Konstitusi dari pengaruh lembaga yang mengusulkannya, Budi menjawab selama ini Hakim Konstitusi telah memberikan bukti bahwa mereka tidak terpengaruh oleh lembaga yang mengusulkannya, seperti dalam putusan-putusan yang menyatakan suatu UU bertentangan dengan konstitusi, padahal UU itu merupakan produk hukum hasil pembahasan pemerintah bersama DPR. “Demikian pula dengan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh MA.” ujar Budi. Menurutnya ada juga UU yang terkait dengan MA yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, dan itu juga turut diputus oleh Hakim Konstitusi yang berasal dari MA.

Sementara, terkait kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dikatakan oleh Budi ada pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa itu adalah jangan terlalu percaya diri ketika kita dipuji-puji orang lain, sistem harus dibangun dan diperketat, baik dari aspek hakim maupun sistem pendukungnya. Berkaca dari kasus itu, saat ini lembaga negara yang mengusulkan hakim Konstitusi membentuk Panitia Seleksi yang melakukan seleksi secara terbuka untuk menilai calon Hakim Konstitusi. Budi mengungkapkan, secara internal MK juga telah membentuk Dewan Etik, yang bertugas untuk menjaga marwah Hakim Konstitusi agar kasus yang pernah terjadi di MK tidak terulang kembali.

Usai menerima penjelasan dari Budi Achmad Djohari, para peserta melanjutkan kunjungan mereka ke MK dengan melihat museum Pusat Sejarah Konstitusi.(Ilham/mk//bhc/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
• Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
• MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
• Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
• Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
• Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]