Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
OTT KPK Kajari Praya Lombok Tengah
'Jaksa Agung Stop Gaji Kajari Praya NTB, Subri Terancam di Pecat'
Sunday 15 Dec 2013 20:01:04

KPK Menggelar Konferensi Pers bersama Tim Kejaksaan Agung terkait penangkapan Kajari Praya, Minggu (15/12).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adjat Sudradjat di damping oleh Kepala Humas Kejagung, Setia Untung Arimuliadi dalam keterangan persnya di gedung KPK, bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Jubir KPK Johan Budi membenarkan bahwa, KPK dan Kejagung telah melakukan kerjasama supervisi dalam pemberantasan korupsi.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya menurut Ajad Sudrajat, sebagai hasil koordinasi Kejaksaan Agung dan KPK, khususnya terhadap oknum Jaksa dalam melakukan pembersihan terhadap oknum Jaksa yang nakal.

"Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat menghormati dan menghargai KPK terhadap penangkapan oknum Kajari Praya. Kejagung juga mengapresiasi serta mengharapakan agar ada efek jera bagi Jaksa-Jaksa lainya. Dan bapak Kajagung setiap waktu dan momen selalu mengingatkan dan menjaga diri dan selalu introspeksi," ujar Adjat Sudradjat, Minggu (15/12) di Gedung KPK, HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Dijelaskanya bahwa, apa yang dilakukan seorang Jaksa dilapangan dalam tugasnya harus dengan penuh kesadaran, serta menjaga citra keluarga dan citra Kejaksaan, dan bila terbukti bersalah maka, kejagung dengan tegas akan memberikan sanksi tegas kepegawaian.

"Kejagung juga akan memberikan sangsi kepegawaian dan membebaskan tugasnya dari Kepala Kejari Praya, tersangka (SUB) bisa dapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Adjat kembali.

Serta akibat kejadian tersebut, seluruh Jaksa dapat mengambil hikmah dan jangan sampai sikap korup tersebut terulang kembali.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah dan yang bersangkutan (SUB) akan diberhentikan sementara, dan juga gajinya tidak akan di bayarkan," tegas Adjat.

LAR merupakan pengusaha asal Jakarta. Dia diduga menyuap Kajari SUB atau M Subari, SH terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim KPK masih terus mendalami kasus ini dan diduga kuat LAR dan SUB tidak sendirian dalam melakukan aksinya.

Perlu diketahui bahwa, Jaksa Kajari (SUB) sebelumnya sempat bertugas di gedung Bundar Kejagung sebagai anggota Satgas di Kejagung, dan dia (SUB) dipromosikan sebagai Kajari untuk pertama kalinya di Kabupaten Praya Nusa Tengara Barat, dan KPK telah menghentikan sepak terjang penegak hukum ini disebuah kamar hotel dengan seorang wanita diduga seorang pengusaha swasta (LAR) atau Lusita Ani Razak beserta barang bukti uang dengan total Rp. 211 Juta, dalam bentuk Dolar Amerika dan Rupiah.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT KPK Kajari Praya Lombok Tengah
 
• Oknum Kejari Praya, Subari, SH.MH Diberhentikan Sementara
 
• KPK Geledah Rumah Lusita Tersangka Suap Jaksa Subari
 
• Operasi Tangkap Tangan Oknum Jaksa, Hasil Kerjasama Kejaksaan dan KPK
 
• 'Jaksa Agung Stop Gaji Kajari Praya NTB, Subri Terancam di Pecat'
 
• Kepala Kejari Praya dan Seorang Wanita LAR di Tangkap Tim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]