Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
'Habisi' Tunawicara dengan 11 Tusukan, Residivis Terancam Hukuman Mati
2021-12-13 21:52:59

Tampak Tersangka AS (20) memperagakan aksi pembunuhan terhadap seorang tunawicara YMA (31), bertempat di Subdit Resmob PMJ.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil membekuk Adji Subhi (AS) alias Dika (20) pelaku kasus pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap seorang pria tunawicara inisial YMA (31) di Jalan Krida Raya No. 4, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka ditangkap usai Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka disebut melakukan pembunuhan pada Kamis (9/12/2021).

"Tersangka bisa diamankan satu hari setelah kejadian yaitu pada hari Jum'at (10/12) tepatnya di apartemen gateway Kota Bandung sekitar jam 1 siang," terang Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12).

Dijelaskan Zulpan, kasus pembunuhan ini berawal ketika keduanya saling berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021. Setelah berkenalan Adji kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis.

Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi sedang sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak berobat. Ketika itu, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.

"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian, tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,' ungkap Zulpan.

Setelah menghabisi nyawa korban, pria asal Palembang itu bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban. Selanjutnya, dia melarikan diri dengan membawa kabur motor, handphone, hingga uang tunai.

"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," pungkas Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

AS adalah Residivis

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, tersangka AS merupakan residivis.

"Tersangka AS pernah terlibat kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan (2018). Kedua, yang bersangkutan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Bandung," beber Tubagus.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
• Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
• Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
• Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
• Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
• Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]