Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Capim KPK
'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
Wednesday 29 Jul 2015 06:25:23

Demo di Bundaran HI pada hari Selasa siang (28/7).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada hari Selasa siang (28/7), tepatnya pukul 15.00 Wib sore hari berlangsung Demo massa duapuluhan orang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Penyelamat KPK, mereka melangsungkan aksi demonstrasi di Bunderan HI, Jakarta Pusat. Nampak, spanduk yang dipegang para demonstran saat menggelar aksi bertuliskan "Hendardji Soepandji Diduga Terlibat Pelanggaran HAM Trisakti., Tolak. "Calon Pimpinan KPK harus bersih dari Kasus HAM".

‎Korlap Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Penyelamat KPK, Samheru mengutarakan, "Presiden Jokowi dan DPR untuk tidak memilih mayjend TNI (Purn.) Hendardji Soepandji, karena minim prestasi dalam bidang pemberantasan korupsi, terutama ketika menjadi Danpus Pom TNI."

Meminta Jokowi dan DPR memperhatikan aspek usia dan kesehatan, ketika memilih calon pimpinan KPK. Tentu agar mampu bekerja secara maksimal. Meminta Pansel KPK untuk tidak meloloskan Mayjend TNI Purnawirawan Hendardji Soepandji, karena usia sudah tidak produktif untuk membongkar kasus korupsi.

"Calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap II masih banyak calon yang tak kompeten. Salah satunya Mayjend TNI Purnawirawan Hendarji Soepandji yang pernah kalah bersaing di Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta 2012, " tuding Samheru, Korlap Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Penyelamat KPK.

Beliaupun menuturkan kalau latar belakang sebagai mantan Dan Puspom TNI, namun belum mampu memperlihatkan prestasi kepada publik. Selain itu telah memasuki usia senja.

"Ditakutkan KPK akan bergerak memenuhi hasrat politik pimpinannya. Salah satunya guna membangun pencitraan dan memperoleh kekuasaan," imbuhnya.

"Sebaiknya KPK diisi oleh kader terbaik bangsa yang paham mengenai penegakan hukum, serta tak memiliki motif politik tertentu. Demikian juga dampaknya setiap keputusan yang diambil akan bisa dipertanggungjawabkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Capim KPK
 
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
 
'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
 
Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
 
Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
 
Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]