Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Ahok
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
2018-04-01 19:16:53

Ilustrasi. Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berbagai pihak mempertanyakan sebagaimana pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, yang juga mengungkapkan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kemungkinan karena Ahok dekat dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Faktor kedekatan itulah yang membuat institusi pemerintah, baik Kejaksaan maupun Ditjen Pemasyarakatan, takut memindahkan Ahok ke Lapas dari rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob.

"Ya kita semua tahu Ahok ini siapa, orang yang dekat dengan Jokowi. Ini kalau kita melihat dari asumsi di luar aturan ya," kata dia, Minggu (1/4).

Adanya kesan kedekatan Ahok dengan Jokowi itu, menurut Asep, membuat aparat pun membiarkan Ahok tetap berada di rutan Mako Brimob. "Ya itulah, merasa dilindungi oleh penguasa. Aparat di bawahnya jadi tidak berani mengeksekusi," ungkap dia.

Asep berpendapat, Ahok akan dipindahkan ke Lapas bila Jokowi turun tangan dengan meminta kepada jajarannya memindahkan Ahok ke Lapas seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan. "Kalau Jokowi mengatakan silakan bawa ke Lapas, nah semua akan ikut itu. Saya kira, ini ada di tangan Jokowi. Kalau saya boleh curiga begitu," ujar dia.

Menurut Asep, tak ada masalah jika pemerintah turut campur dalam penahanan kasus Ahok karena persoalan di ranah meja hijau telah selesai. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok juga sudah ditolak Mahkamah Agung. Putusan atas perkara kasus tersebut sudah inkrah.

Menurut Asep, pemerintah melanggar Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan, karena tidak menjebloskan Ahok ke Lapas. "Sesungguhnya kalau sudah inkrah dan PK ditolak, artinya tidak ada lagi alasan untuk tidak menempatkan di Lapas. Ini pelanggaran betul terhadap UU Pemasyarakatan," tegas Asep.(um/rd/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
• Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
• Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
• Mako, Ahok dan Teroris
 
• Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
• 'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]