Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
‎​Rumah Wakaf Disita KPK, Yusuf Supendi Minta Dikaji Ulang
Thursday 04 Jul 2013 17:39:32

Ilustrasi, Yusuf Supendi, Mantan pendiri PKS, saat di wawancarai oleh para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Yusuf Supendi, mantan pendiri PKS, hari ini Kamis (4/7), kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang didampingi oleh Bapak Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Miqratul Quran di Cianjur, Jawa Barat. Menurut keterangannya, kedatangannya ini untuk mengadukan keberatannya karena rumah wakaf yang telah disita KPK terkait kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

"Saya datang untuk mendampingi Bapak Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Miqratul Quran di Cianjur, Jawa Barat yang dijual Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan Ishaaq. Kami ingin mengadu karena rumah itu sekarang telah disita KPK," ujarnya saat memasuki kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Yusuf menerangkan jika rumah yang dijual oleh Hilmi Aminuddin kepada Luthfi Hasan adalah rumah wakaf. Menurutnya KPK tidak boleh menyita aset yang diwakafkan.

"Kami memohon kepada KPK agar mengkaji ulang penyitaan terhadap rumah tersebut. Karena itu rumah wakaf dan tidak boleh disita apalagi dijual," tambah Yusuf.

KPK memang telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di kampung Loji Timur, 30 A RT 02 RW 17 Kelurahan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga rumah tersebut terkait dengan kasus TPPU yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin dalam pemeriksaan penyidik KPK mengaku telah menjual rumah di Cipanas kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Belakangan diketahui jika rumah yang dijual itu adalah rumah wakaf.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
• MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
• Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
• Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
• Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
• Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]