Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hukuman Mati
#TolakHukumanMati: Politik Hukuman Mati Politik Pencitraan Jokowi
Tuesday 28 Apr 2015 14:54:33

Tampak Suasana Aksi Demo #TolakHukumanMati didepan Istana Negara Jakarta, Selasa (28/4).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi unjukrasa dilakukan dibawah naungan Aliansi masyarakat Sipil yang menuntut agar Tolak Hukuman Mati, para aksi ini pada sikapnya untuk terus memperjuangkan menghentikan hukuman mati. Selain berimplikasi luas terhadap hubungan internasional Indonesia, karena mengingkari subtansi dalam ICCPR. Indonesia termasuk salah satu negara anggota PBB yang telah meratifikasi, dan mereka menuding politik hukuman mati ini juga hanya menjadi politik pencitraan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ahmad Fanani, divisi jaringan dan komunikasi Setara Institute mengatakan pada pewarta BeritaHUKUM, berbagai resiko yang akan dialami negara dalam hal hukuman mati tersebut ialah seperti, pengucilan Indonesia di treaty body ICPPR.

"Indonesia akan mengalami hambatan dalam meraih dukungan dalam upaya reformasi dewan keamanan (DK) PBB dan, kebijakan Eksekusi mati kontraproduktif terhadap pemberantasan narkoba, karena negara maju menjadi tidak simpati dengan Indonesia," ujar Ahmad Fanani, saat disela-sela aksi unjuk rasa yang berlangsung didepan Istana Negara Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada, Selasa (28/4).

Indonesia, lanjutnya, sebagai kekuatan demokrasi baru yang dielu-elukan untuk dapat memiliki peran lebih besar dalam urusan-urusan HAM global, tercoreng, dan pelaksanaan eksekusi mati akan menghambat pencapaian salah satu prioritas kebijakan luar negeri dibawah kepeminpinan Presiden Jokowi.

"Biarkan panas jadi saksi hidup kita, dalam memperjuangkan hak-hak buruh migrant yang terancam mati," teriaknya, saat berorasi didepan para demonstran di siang terik matahari.

Aksi unjukrasa yang berlangsung didepan Istana Negara, berlangsung dengan kondusif dan aman, serta mendapatkan pengawalan dari beberapa aparat Kepolisian saja. Pantauan pewarta, para aksi juga memampangkan spanduk-spanduk dan selebaran mengatasnamakan berbagai organisasi diantaranya; Jaringan ParaLegal Indonesia, YLBHI, KontraS, SIAP, Pusat Bantuan Hukum TKI yang bertuliskan diantara; 'Tolak Hukuman Mati', 'Hukuman Mati Pencitraan Jokowi', dan 'Hukuman Mati Indonesia Tidak Dijalan Yang Benar' lalu 'Jokowi Hukuman Mati Berani, Berantas Korupsi Letoy' dan sebagainya.(bh/bar)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
• Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
• Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
• AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
• DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
• Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]