Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
#SumberWaras, Tokoh Tionghoa: Saya Yakin Ahok Kena!
2016-04-19 21:07:35

Ilustrasi. okoh Masyarakat Tionghoa Lieus Sungkharisma.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh Masyarakat Tionghoa Lieus Sungkharisma merasa yakin jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlibat dalam kasus pengadaan lahan Sumber Waras.

"Saya yakin Ahok kena, ini jangan main-main semua orang tahu Ahok banyak beking yang kuat. Kalau istilah BPK korupsi sempurna karena ada kerugian negaranya, mana bisa ngelit lagi," ungkap Lieus kepada Okezone, Senin (18/4).

Dia pun yakin KPK berani menjerat Ahok dalam kasus Sumber Waras. "BPK dan KPK tak bisa terpengaruh, Ahok ngimpi bisa lolos dari kasus Sumber Waras," tegasnya.

Lieus juga menyinggung soal Teman Ahok yang sangat pasang badan dalam kasus Sumber Waras. Menurutnya, Teman Ahok tidak bisa menerima kritik soal Ahok yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Teman Ahok itu orang bayaran yang menguasai sosmed, tapi ada yang beda dikit soal Ahok dihantem abis. Enggak aneh kalau ada media dihantem karena memberitakan soal Ahok. Jangan takut karena yang dibicarakan ini kebenaran," paparnya.

Dia pun menantang Teman Ahok untuk berani menunjukan identitasnya jika ada yang menyanggah kritikan soal keterlibatan suami dari Veronica Tan tersebut dalam kasus Sumber Waras.

"Saya tantang Teman Ahok, jangan ngeritik orang bersembunyi di balik nama Teman Ahok. Kalau jantan, sebut nama siapa dan alamat di mana itu baru namanya satria. Artinya ucapan bisa dipertanggung jawaban," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam menyelidiki adanya korupsi dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mendapatkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Hitungan itu didapat dari perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Pemprov DKI dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) yang dibandingkan dengan kesepakatan NJOP antara YKSW dan pihak Ciputra.(fid/okezone/bh/sya)



 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]