Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
"Anas Sudah Layak Jadi Tersangka"
Thursday 07 Feb 2013 22:07:08

Muhammad Nazaruddin usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet, mengaku sudah selayaknya Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Nazar--sapaan karib M Nazaruddin--memberikan bukti baru pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Anas Urbaningrum juga menggunakan uang APBNP untuk dana kongres Partai Demokrat di Bandung.

Mantan Bendahara Partai Demokrat itu usai diperiksa KPK, Kamis (7/2) menyampaikan bahwa sudah selayaknya Anas ditetapkan tersangka. "Kalau soal anas sebenarnya sudah layak untuk jadi tersangka karena barang buktinya sudah lengkap," katanya.

Kedatangan Nazar, sapaan akrabnya, ke KPK ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Ia diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yakni Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. Dikatakan Nazar, barang bukti ini merupakan barang bukti yang baru yang belum pernah ia berikan ke KPK.

Barang bukti baru yang diserahkan ke KPK adalah berkas-berkas yang menunjukkan bahwa Anas menggunakan dana APBNP 2010 yang berjumlah Rp 1,2 triliun. Uang itu, kata Nazar, salah satu sumber dana Anas untuk maju dana pemenangan pada Kongres PD tahun 2010 di Bandung.

"Saya ngasih lagi barang bukti (ke KPK) tentang ada uang Rp 1,2 triliun yang dikelola waktu APBNP 2010, uang itu dipakai Anas di kongres," kata suami Neneg Sri Wahyuni ini.

Nazar pun geram pada lembaga pimpinan Abraham Samad ini, lantaran sampai detik ini Anas belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Jika sudah seperti ini, lanjut Nazar, maka sudah terlihat jelas bahwa ada intervensi politik di internal KPK dalam proses penanganan kasus Anas ini. "Soalnya apakah di KPK ini masih bisa diintervensi, kalau nggak (diintervensi) ya kalau dilihat dari barbuk sudah lengkaplah," tegasnya.

Ia menilai bahwa KPK sangat mengistimewakan Anas. "Dua alat bukti sudah ada, tapi saya lihat sampai sekarang mas Anas ini luar biasa diistimewakan," pungkas Nazaruddin.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]