| Kasus Cek Pelawat |
|
|
| |
| KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat | Wednesday 23 Jan 2013 16:05:01 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus cek pelawat yang sempat menggemparkan Tanah Air saat ini 'mati suri'. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berani mengambil langkah untuk melanjutkan kasus cek pelawat yang sudah menjerat Miranda Swaray Goeltom. Padahal banding vonis Miranda di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah menolak banding Mirand ...Berita Selengkapnya |
| Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara | Wednesday 23 Jan 2013 13:16:27 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Miranda Swaray Goeltom, Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia baru saja, Rabu (23/1) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun dalam vonis di PT itu, tidak ada perubahan atau sama seperti vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 September 2012 lalu. Miranda juga tet ...Berita Selengkapnya |
| Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding | Thursday 27 Sep 2012 16:00:09 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Miranda Swaray Goeltom divonis pidana tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Miranda dinilai terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi, berupa menyuap bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX period ...Berita Selengkapnya |
| Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara | Thursday 13 Sep 2012 17:37:13 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim penuntut yang diketuai Supardi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Miranda terbukti bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Kami me ...Berita Selengkapnya |
| Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang | Friday 07 Sep 2012 01:09:26 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perkara dugaan suap cek perjalanan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).
Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh pihak kuasa hukum Miranda.
Tjahjo didudukan di k ...Berita Selengkapnya |
| KPK Ajukan Kasasi Perkara Nunun | Sunday 26 Aug 2012 18:46:52 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap perkara suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI),dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Kasasi itu merupakan langkah KPK merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak upaya banding yang diajukan jaksa KPK. Wakil Ketua KPK ...Berita Selengkapnya |
| KPK akan Ajukan Kasasi Perkara Nunun | Thursday 23 Aug 2012 14:11:20 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak upaya banding yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. Penolakan itu sekaligus memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta.
Setelah upaya banding dito ...Berita Selengkapnya |
| Miranda Kekeh Tidak Tahu Soal Travel Cek | Tuesday 24 Jul 2012 19:52:43 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus pemberi suap berupa Travel Cheque (TC) terhadap 480 anggota DPR periode 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Wanita berambut ungu ini membacakan eksepsinya dengan sangat tenang dan santa ...Berita Selengkapnya |
| Pengamat: Kasus Cek Pelawat hanya sampai Miranda | Monday 04 Jun 2012 06:47:47 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Miranda Swaray Goeltom (MSG) tersangka korupsi dugaan pemberian suap cek pelawat terhadap anggota DPR periode 1999-2004.
Dengan ditahannya Miranda, KPK diharapkan bisa membuka siapa yang sebenarnya berperan besar dan mendanai cek pelawat tersebut. “ ...Berita Selengkapnya |
| Kasus Cek Pelawat Pejabat Artha Graha Diperiksa KPK | Thursday 26 Apr 2012 23:28:46 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Bank Artha Graha, untuk diperiksa terkait penyidikan kasus suap cek pelawat kepada Anggota DPR, untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom.
Mereka-mereka yang dipanggil adalah Direktur Kepatuhan ...Berita Selengkapnya |
|
|