Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    Kasus BNI 46
 
Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46 | Friday 12 Apr 2013 17:49:27

MEDAN, Berita HUKUM - Dibalik pembacaan Pledoi pihak BNI 46 SKM Medan saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin, ada cerita-cerita menarik yang hampir terlupakan namun menyentuh sisi kemanusiaan.

Cerita tentang Hakim Ketua di persidangan yaitu Erwin Mangatas Malau ternyata saat bersidang dalam keadaan sakit. Meskipun demikian tapi
...

Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan' | Thursday 11 Apr 2013 17:13:48

MEDAN, Berita HUKUM - Imran Nating SH MH dan Baso Fakhruddin SH MKn selaku Penasehat Hukum tiga terdakwa perkara BNI 46 SKM Medan dalam nota pembelaannya menyatakan jaksa menyembunyikan atau memenggal fakta yang sebenarnya demi untuk mendapatkan pembenaran atas pernyataannya. Ini dilakukan jaksa dengan sadar dan sengaja dibuat untuk tidak sesuai ...

Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat' | Wednesday 10 Apr 2013 12:03:37

MEDAN, Berita HUKUM - Tetes air mata haru mewarnai pembacaan Pledoi (nota pembelaan) pribadi Titin Indriani yang menjadi terdakwa dalam perkara kredit bermasalah BNI 46 SKM Medan di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/4).

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Erwin Mangatas Malau, Titin Indriani selaku Relationship Manager di BNI SKM Meda
...

Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani | Tuesday 02 Apr 2013 14:34:39

MEDAN, Berita HUKUM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rehulina Purba dinilai dibutakan logika hukum dan nuraninya atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap 3 terdakwa, perkara kucuran kredit bermasalah BNI 46 SKM Medan.

Baso Fachruddin SH selaku Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan hal tersebut, karena mengingat dari awal sampai per
...

Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor | Saturday 30 Mar 2013 21:22:48

MEDAN, Berita HUKUM - Mendekati hari-hari terakhir persidangan panjang perkara kucuran kredit bermasalah di BNI 46 SKM Medan, mata dan telinga para penonton panggung peradilan ini dibukakan oleh peryataan para saksi ahli yang menyatakan perkara ini absolut masuk ranah perdata.

Para saksi ahli yang menyatakan hal itu bukanlah aktor biasa, merek
...

Sidang BNI 46: M Aka Nikmati Miliaran Rupiah Hasil Pemblokiran SHGU 102 | Wednesday 27 Mar 2013 01:29:48

MEDAN, Berita HUKUM - Komisaris utama PT Atakana Company, Sardul Singh yang hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kredit bermasalah BNI 46 Medan mengakui tidak pernah setuju atas tindakan M Aka secara pribadi melakukan pemblokiran agunan SHGU 102 di BNI 46 Medan.

Bahkan Fakta terungkap dari komisaris PT Atakana yang juga hadir sebagai sa
...

Sidang BNI 46: 3 Saksi Mahkota Nilai Pengucuran Kredit Sudah Sesuai Aturan | Sunday 17 Mar 2013 13:40:32

MEDAN, Berita HUKUM - Ketiga saksi mahkota yang hadir di hari berbeda dalam persidangan kredit bermasalah di BNI 46 SKM Medan memberikan jawaban dengan kesimpulan hampir sama yaitu proses pengucuran kredit yang mereka lakukan kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) telah sesuai prosedur aturan berlaku diperbankan.

Saksi mahkota pertama, Titi
...

Sidang BNI 46: 'Aneh, BPKP Tetapkan Kerugian Negara Berdasar UU Kadaluarsa' | Wednesday 06 Mar 2013 02:38:29

MEDAN, Berita HUKUM - Hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 117,5 Milyar dalam perkara pengucuran kredit oleh BNI 46 Cabang Pemuda Medan kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), tampaknya harus di kaji ulang bahkan mungkin dibatalkan demi hukum.

Pasalnya, dalam persidangan lanjutan perkara BNI 46 di Pengadilan T
...

Saksi Ahli Sidang BNI: Penilaian Agunan SHGU 102 Tidak Bermasalah Sama Sekali | Friday 01 Mar 2013 13:43:15

MEDAN, Berita HUKUM - Oky Danuza, Ketua Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), nyatakan penilaian yang dilakukan atas pengajuan nilai agunan SHGU 102 dalam proses pengucuran kredit senilai Rp 117 Milyar oleh BNI SKM Cabang Pemuda Medan kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), tidak bermasalah sama sekali.

Hadir sebagai s
...

Sidang BNI 46: Saksi Ahli BPN Tegaskan Prosedur Peralihan SHGU 102 Sesuai Lembaran Kerja | Wednesday 27 Feb 2013 10:32:29

MEDAN, Berita HUKUM - Tidak ada masalah, sesuai prosedur dan sah-sah saja merupakan kalimat sama yang disampaikan para saksi di persidangan perkara proses pengucuran kredit senilai Rp. 117 Milyar oleh BNI SKM Cabang Pemuda Medan kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL). Dari awal bergulirnya persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Nege ...



Next Last


Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


 Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Terkini >>
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot


Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]