| Pidana |
|
|
| |
| Abu Tholut Dituntut 12 Tahun Penjara | Friday 16 Sep 2011 00:24:34 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa perkara dugaan terorisme Abu Tholut dituntut hukuman penjara 12 tahun. Ia dinilai terlibat dalam pelatihan teroris di Aceh. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Bambang Suharyadi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/9).
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Abu Tholut, M ... Berita Selengkapnya |
| Penuntasan Kasus Munir Makin Tidak Jelas | Monday 05 Sep 2011 20:30:59 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tujuh tahun telah berlalu, hingga kini agenda penuntasan kasus Munir tidak jelas. Bahkan, seperti hilang dari prioritas kerja pemerintahan SBY. Tepat pada 7 September 2004, aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir dibunuh dengan cara yang teroganisasi.
"Kecaman patut ditujukan ke pemerintahan saat ini karena hilangnya ... Berita Selengkapnya |
| Kasus Surat Palsu MK, Polri Harus Pertimbangkan Logika Umum | Thursday 01 Sep 2011 22:11:00 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap polisi menggunakan logika hukum serta mempertimbangkan logika umum yang berkembang di masyarakat (common sense). Hal ini terutama dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK.
Penekanan ini, menurut dia, karena penegak hukum kerap menafikan logika umum ters ... Berita Selengkapnya |
| MA Tolak PK Eggi Sudjana | Saturday 27 Aug 2011 21:33:59 |
 |
*Terkai perkara penghinaan terhadap Presiden SBY
JAKARTA-Kabar mengejutkan harus diterima pengacara Eggi Sudjana. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Eggi Sudjana, terpidana kasus penghinaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Informasi ini tercantum dalam laman resmi situs MA, Sabtu (27/8). Putusa ... Berita Selengkapnya |
| Cicit Soeharto Divonis Setahun Penjara | Thursday 25 Aug 2011 20:22:17 |
 |
JAKARTA-Putri Aryanti Haryowibowo alias Putri Ari Sigit dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Cicit almarhum mantan Presiden Soeharto ini, dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sebagaimana tercantum dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim ya ... Berita Selengkapnya |
| Iyut Bing Slamet Divonis Setahun Penjara | Wednesday 24 Aug 2011 23:53:41 |
 |
JAKARTA- Terdakwa Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet divonis satu tahun penjara. Artis era 80-an ini, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karena memeiliki dan mengunakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Demikian vonis majelis hakim yang diketuai Martinus Bala di PN Jakarta Barat, Rabu (24/8).
Majelis hakim m ... Berita Selengkapnya |
| Jupe Bantah Aniaya Depe | Tuesday 23 Aug 2011 00:51:36 |
 |
JAKARTA-Pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Julia Perez yang disapa akrab Jupe, disampaikan penasihat hukumnya, Henry Yosodiningrat di hadapan majelis hakim PN Jakarta Timur, Senin (22/8).
Pihak Jupe membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Dewi Perssik alias Depe. Hal itu lengkap dibeberkan dalam pledoinya setebal 89 halaman itu. ... Berita Selengkapnya |
| Cicit Soeharto Minta tak Dihukum | Friday 19 Aug 2011 01:20:34 |
 |
JAKARTA-Putri Aryanti Haryowibowo (22) tidak sependapat dengan JPU yang menuntutnya satu tahun penjara. Alasannya, pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seharusnya tidak dihukum seberat itu. Sebab, cicit Soeharto itu adalah korban dari barang haram tersebut.
"Unsur setiap penyalahguna dalam ketentuan pasal ini, tidak serta m ... Berita Selengkapnya |
| Cicit Soeharto Hanya Dituntut Setahun Penjara | Monday 15 Aug 2011 22:19:26 |
 |
JAKARTA-Terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo dituntut dengan hukuman satu tahun penjara. Cicit mendiang mantan Presiden Soeharto itu, dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah, karena memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan satu, yakni shabu-shabu 0,88 gran.
Demikian tutuntan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Trimo dalam persi ... Berita Selengkapnya |
| Konsorsium Laporkan Proyek e-KTP ke KPPU | Monday 15 Aug 2011 17:35:35 |
 |
JAKARTA-Tiga konsorsium yang tergabung dalam Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telkom menduga adanya mark-up senilai Rp 1 triliun lebih dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dugaan monopoli ini pun telah dilaporkan Konsorsium Solusi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada akhir pekan lalu.
Pengaduan ini ... Berita Selengkapnya |
|
|