Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Virus Corona
dr Lois Owien Ditahan Polisi Atas Dugaan Informasi Hoax terkait Penanganan Korban Covid-19
2021-07-13 02:32:32

Tampak dr.Lois Owien setelah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menahan dr. Lois Owien atas kasus dugaan penyebaran informasi atau berita bohong alias hoax terkait penanganan korban Covid-19. Pernyataannya dinilai telah menimbulkan kegaduhan disaat masyarakat dan pemerintah tengah berupaya menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin malam (12/7).

Ramadhan menyampaikan alasan penyidik (Siber Polri) menahan dr.Lois atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang No 4 Tahun 1986 tentang wabah penyakit menular.

"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia (dr.Lois) lakukan di beberapa platform media sosial," ungkap Ramadhan.

Dijelaskan Ramadhan, salah satu narasi dalam postingan dr.Lois dianggap telah menyebarkan informasi bohong dengan menyebut bahwa korban Covid-19 meninggal disebabkan karena interaksi obat, dan bukan akibat virus.

"Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antar obat dan pemberian obat dalam tata cara," beber Ramadhan seperti dalam postingan dr.Lois.

Sebelumnya dikabarkan, dr. Lois ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore, setelah penyataannya viral dan membuat heboh di kalangan masyarakat.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]