Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
MPR RI
Zulkifli Hasan: Tidak Mudah Mengubah Konstitusi
2016-03-14 19:27:23

Ketua MPR DR (HC) Zulkifli Hasan, SE., MM. membuka acara Workshop Ketatanegaraan.(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Ketua MPR DR (HC) Zulkifli Hasan, SE., MM. membuka acaraWorkshop Ketatanegaraan dengan tema: Penguatan Kelembagaan MPR RI, Perencanaan Pembangunan Nasional dengan model GBHN, Materi dan Ketetapan Hukum MPRS/MPRyang diselenggarakan pada hari Jum'at (11/3) lalu, di Hotel Clarion Makassar,

Acara ini diselenggarakan atas kerjasama MPR RI denganUniversitas Negeri Makassar dan dihadiri sejumlah anggota MPR RI yaitu Ruhut Sitompul (Fraksi Demokrat), Azakin Solthan (Fraksi Gerindra), TB. Soenmanjaya (Fraksi PKS), Amran (Fraksi PAN) serta para Dosen Hukum Tatanegara dan para Guru PKnserta beberapa kalangan ikut dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya Zulkifli Hasan menegaskan bahwa MPR tidak mudah mengubah konstitusi. Meski hampir semua parpol sepakat haluan negara itu penting, tapi tidak bisa begitu saja dilaksanakan oleh MPR.

"Kalau menyangkut konstitusi, kita harus bicarakan bersama-sama. Ini milik bangsa Indonesia. Maka harus diperluas ownership-nya," ujar Zulkifli.

MPR RI sudah membuat keputusan melalui rapat gabungansebuah rapat untuk mengambil putusan tertinggi setelah rapat paripurna karena ini menyangkut konstitusi maka rakyat harus tahu. Untuk itu, rapat memutuskan, melakukan tahapan-tahapan.

"Kalau dulu, semangat mengubah konstitusi sampai empat tahap, nah sekarang kita harus lebih hati-hati," ujar Zulkifli Hasan seraya menjelaskan tahapan-tahapan yang dimaksud.

Karena ini masalah haluan negara maka terlebih dulu akan didiskusikan dengan 50 perguruan tinggi di Indonesia. Tujuannya untuk mendapatkan masukan apakah haluan negara memang perlu. Kalau perlu haluan negara model apa? Selanjutnya MPR juga akan mengajak bicara para pakar hukum tata negara, ormas-ormas serta para ahli.

Setelah itu, lanjut Zulkifli, akan ada diskusi, workshop, seminar, public hearing, dan terakhir kita akan tanya kepada rakyat. "Nanti kalau sudah ada keputusan: kita perlu haluan negara berikut isinya, baru kita lanjutkan dengan partai politik untuk melakukan tahapan selanjutnya".

Mengingat bahwa ini masalah haluan negara, jangan dikaitkan dengan sistem presidensiil atau parlementer. Sebab ada ketakutan Indonesia akan bergeser kembali ke sistem parlementer. "Ini hanya bagaimana Indonesia memiliki visi haluan negara," sedangkan presiden tetap dipilih oleh rakyat.

Haluan negara yang dimaksud adalah haluan negara yang bukan hanya menyangkut politik dan keamanan, kebijakan ekonomi, melainkan juga sosial budaya, dan wawasan kebangsaan, ujar Zulkifli menutup sambutannya.(mpr/bh/sya)



 
Berita Terkait MPR RI
 
• Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
 
• Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
 
• Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
 
• Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
 
• Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]