Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Zaitun Mawardi Yahya-Herman Thalib Gugat Hasil Pemilukada Ogan Komering Ilir
Wednesday 26 Jun 2013 10:53:18

Kuasa Hukum Pemohon nomor 70, Zabi K. Gumaira saat memaparkan dalil-dalil permohonan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Ogan Komering Ilir di Ruang Sidang Pleno gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Zaitun Mawardi Yahya-Herman Thalib menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama digelar pada Selasa (25/6) sore, di Ruang Sidang Pleno MK.

Melalui kuasa hukumnya, Zabi K. Gumaira, Pemohon menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Ogan Komering Ilir yang menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Iskandar-M. Rifai sebagai pemenang pemilukada OKI. Menurutnya, terdapat pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilukada, baik oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Ogan Komering Ilir (Termohon) maupun pasangan calon lainnya.

Setidaknya terdapat lima isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon, yakni eksodus pemilih yang tidak wajar; penambahan atau pengurangan suara yang diakukan oleh Termohon; kelalaian Termohon yang tidak menerbitkan keputusan tentang tata cara pendistribusian logistik Pemilukada; mobilisasi aparat negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu; dan politik uang.

Zabi mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian terhadap seluruh C1 yang Pemohon miliki, ditemukan fakta bahwa terdapat jumlah pemilih yang sangat besar yang memilih di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa terdaftar sebelumnya di Daftar Pemilih tetap (DPT). Hal ini terjadi di 363 TPS dengan jumlah pemilih dari TPS lain sejumlah 2.078 orang. “Menurut kami ini adalah hal yang tidak lazim dalam Pemilukada. Terjadi eksodus besar-besaran terhadap TPS-TPS yang ada di situ, dari 363 TPS tersebut ada pemilih dari TPS lain yang seharusnya menggunakan A8,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Zabi menuturkan, terdapat 219 TPS dengan masalah-masalah yang berkenaan dengan salah penjumlahan dan perbedaan jumlah pemilih. “Salinan DPT di TPS yang tertulis di C1 berbeda dengan salinan DPT yang ditetapkan oleh Termohon. Sehingga jumlah selisih kesalahan dalam penghitungan, selisih itu ada di 4.765 suara,” paparnya.

Pelanggaran lainnya, kata Zabi, adalah Termohon telah lalai menerbitkan keputusan tentang tata cara pendistribusian perlengkapan pemungutan suara (logistik). Karena tidak diterbitkannya keputusan ini, Pemohon berpandangan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. “Ada 1.107 TPS, yang seluruh C1-nya itu mengalami kerusakan surat suara, rata-rata sudah dicoblos,” katanya.

Terhadap kejadian tersebut Pemohon telah melaporkannya kepada Panwas. “Termohon juga mengakui ada yang dicoblos,” ujar Zabi.

Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. “Tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4 Iskandar-M. Rifai serta pasangan calon nomor urut 5 Tartila Ishak-Arif A. Hadi.”

Untuk membuktikan pokok-pokok permohonannya tersebut Pemohon rencananya akan menghadirkan 36 saksi, yang akan diperiksa pada Rabu (26/6) pagi, di Ruang Sidang MK. Pada kesempatan yang sama, juga akan didengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Iskandar-M. Rifai sebagai Pihak Terkait.(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]