Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
Yusril Optimis PBB Bakal Lolos sebagai Peserta Pemilu 2019
2017-11-11 05:23:42

Ilustrasi. Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengaku optimistis partainya bakal lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan PBB tak memenuhi persyaratan awal, Yusril tetap meyakini partai pimpinannya bisa menjadi kontestan pemilu.

Menurut Yusril, PBB sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam administrasi negara ataupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, yang menghambat PBB justru sistem informasi partai politik (Sipol) buatan KPU.

"Hanya dalam Peraturan KPU ada soal sistem informasi partai politik. Setelah coba disinkronisasikan sebenarnya ada semacam pertentangan antara Undang-Undang Pemilu dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017," ujar Yusril di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/11).

Menurut Yusril, ketika undang-undang memerintahkan penyerahan dokumen maka seharusnya dokumen secara fisik. Namun, PKPU justru mengubah maknanya menjadi mengisi Sipol sehingga pengertiannya menjadi berbeda.

Selain itu, optimisme Yusril juga karena UU Pemilu menyatakan partai politik yang telah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi kembali. PBB, katanya, juga menjadi peserta Pemilu 2014.

"Threshold (ambang batas, red) sekarang ini mengacu kepada hasil Pemilu 2014, bagaimana kalau partai politik 2014 mereka punya pendukung baik di DPR atau suara pemilih yang sah, tapi tidak bisa ikut pemilu, itu mangacaukan semua sistem," katanya.

Karena itu Yusril menegaskan, persoalan yang menghambat PBB hanyalah Sipol. "Tapi di luar itu semua data yang diserahkan lengkap. Karena itu PBBlayak diputuskan ikut Pemilu 2019 yang akan datang," pungkas Yusril.(gir/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]